Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dyson/5/7F - Coggle…
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembentukan PPKI
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang diketuai oleh Soekarno.
Tugas PPKI
Tugas pertama, yaitu meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Tugas kedua, yaitu melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada Bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonasie.
Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang dipilih oleh Marsekal Terauchi
Sidang pertama PPKI
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar sidang pertamanya. Salah satu agendanya acaranya adalah menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang dasar.
Sidang pertama PPKI juga memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Ada beberapa perubahan pada UUD 1945 salah satunya adalah
Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".
Pembukaan UUD 1945
Menurut prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea, yaitu tujuan negara, bentuk negara, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Batang Tubuh UUD 1945
Terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Batang tubuh merupakan rangkaian kesatuan pasal yang bulat dan terpadu.
Penjelasan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 disusun oleh Soepomo. Penjelasan UUD 1945 merupakan aturan tambahan, meskipun aturan tambahan, penjelasan tersebut tetap merupaka bagian dari UUD 1945
Tujuh kunci pokok Penjelasan UUD 1945 :
Rechtstaat
Sistem konstitusional
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden di bawah majelis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara berfunsi sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala negara memiliki kekuasaan tidak tak terbatas
Dyson/5/7F