Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPUPD - Coggle Diagram
PPUPD
BAB I Ketentuan Umum
Pejabat Pembina Kepegawaian: berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah
Pejabat yang Berwenang: kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN
-
Instansi Pusat: kementerian, lembaga non kementerian, kesekretariatan lembaga dan kesekretariatan lembaga non struktural
Instansi daerah: provinsi, kab, kota meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan, dinas dan lembaga teknis
Jabatan Fungsional: fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu
JaFung PPUPD: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren
diberikan tugas, tanggungjawab, weweang dan halk secara penuh oleh Pejabat yg Berwenang
-
Angka Kredit: satuan nilai tiap butir kegiatan dan/ akumulasi nilai butir kegiatan yg harus dicapai PPUPD dalam rangka pembinaan karier
Angka Kredit Kumulatif: akumulasi angka kredit minimal yg harus dicapai PPUPD sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan
Penetapan Angka Kredit (PAK): penilaian yg diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan/kenaikan pangkat/jabatan PPUPD
Tim Penilai Angka Kredit: tim yg dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi hasil kerja dengan SKP sert menilai capaian kinerja PPUPD berbentuk angka kredit
Standar Kompetensi JaFung PPUPD: standar kemampuan yg disyaratkan agar dapat melakukan pekerjaan tertentu bidang pengawasan menyankut aspek pengetahuan/ketrampilan, keahlian sikap kerja tertentu yg relevan dg tugas dan syarat jabatan
Uji Kompetensi: proses pengujian dna penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan
Hasil Kerja: unsur kegiatan utama yg harus dicapai PPUPD sbg prasyarat menduduki jenjang jabatan
Hasil Kerja Minimal: unsur kegiata utama yg harus dicapai minimal oleh PPUPD sbg prasyarat capaian Hasil Kerja
Karya Tulis/Karya Ilmiah: tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelirian yg disusun perorangan/kelompok
-
BAB II Kedudukan, Tanggung Jawab & Klasifikasi/Rumpun Jabatan
-
-
-
-
BAB IV Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan, dan Hasil Kerja
2. Unsur dan Sub Unsur
d. pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yg ditetapkan
-
-
-
-
-
-
-
poin b-h sub unsurnya perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan
1. Tugas Jabatan
reviu, monitoring evaluasi dan pemeriksaan
-
-
-
-
-
-
BAB XI Kompetensi
a. Standar Kompetensi
-
-
-
rincian standar kompetensi setiap jenjang dan tata cara pelaksanaan uji kompetens ditetapkan oleh instansi pembina
-
-
-
-
-