Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pembiayaan kesehatan - Coggle Diagram
Pembiayaan kesehatan
Asuransi
Defenisi
asuransi kesehatan, pengertian asuransi adalah memastikan seseorang yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan atau perawatannya.
Manfaat asuransi
Asuransi merubah peristiwa tidak pasti menjadi pasti dan terencana
- Asuransi membantu mengurangi risiko perorangan ke risiko sekelompok orang dengan cara perangkuman risiko (risk pooling). Dengan demikian terjadi subsidi silang; yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
Prinsi asiransi
Insurable Interest : hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan.
Umost Goodfaith : kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan
Indemnity : pihak penangguna akan menyediakan dana kompensasi agar si tertanggung dapat berada dalam posisi keuangan sebelum terjadi peristiwa tertentu yang mengakibatkan kerugian tersebut. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip ganti rugi.
Proximate Cause : Penyebab yang menimbulkan kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu.
-
Contribution : Penanggung memiliki hak untuk mengajak Penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap Tertanggung tidak harus sama.
-
BPJS
Defenisi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial mulai tanggal 1 Januari 2014.
Manfaat
memberi kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat
mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan tidak berlebihan bagi peserta sehingga nantinya terkendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan
-
Fungsi
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011:
menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua
Wewenang
menagih pembayaran Iuran, yang mempunyai arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacatan, atau kekurangan pembayaran
menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan, dan hasil yang memadai
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dasar kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional
membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
-
-
melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
Perbedaan FKTP
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Jenisnya
Puskesmas atau yang setara,
-
-
Klinik Pratama atau yang setara,
-
Meliputi
-
-
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter;
-
Rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
-
Rawat inap pada pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED;
-
Rawat inap pada pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.
-
-