Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Health and community management - Coggle Diagram
Health and community management
Sistem Rujukan
Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Rujukan horizontal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan, dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.
Prinsip dan Fungsi Asuransi kesehatan
Prinsip:
Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)
Prinsip ini menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian.
Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)
Seseorang yang membeli atau menggunakan produk asuransi harus memiliki kepentingan terhadap objek yang menjadi pertanggungan asuransinya.
Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Indemnitas atau dengan kata lain “ganti rugi” memiliki pengertian bahwa hak pihak tertanggung untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dia alami sehingga posisi finansial pihak tertanggung menjadi sama dengan kondisi sebelum menderita kerugian.
Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung.
Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip ini adalah perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung.
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Suatu kerugian yang diterima oleh pihak tertanggung adalah hasil dari sebuah peristiwa yang terjadi, menanggapi hal tersebut, perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung akan melakukan analisa terlebih dahulu akan peristiwa yang terjadi dan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam polis.
Fungsi:
Perlindungan finansial untuk individu dengan peristiwa kesehatan bencana.
Akses luas untuk biaya penggunaan kecil.
Meningkatkan dan memastikan kualitas dokter dan rumah sakit.
Mendorong individu untuk tetap sehat
Farmakoekonomi
Farmakoekonomi adalah salah satu cabang dalam bidang farmakologi yang mempelajari mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan, dimana pembiayaan dalam hal ini mencakup bagaimana mendapatkan terapi yang efektif, bagaimana dapat menghemat pembiayaan, dan bagaimana dapat meningkatkan kualitas hidup.
Metode Farmakoekonomi:
Cost Effectiveness Analysis (CEA).
Cost Minimization Analysis (CMA)
Cost Utility Analysis (CUA)
Cost Benefit Analysis (CBA)
Sistem Pembiayaan dalam sistem kesehatan nasional
Direct payment by patients: setiap individu menanggung secara langsung besaran biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat penggunaanya.
user payments: pasien membayar secara langsung biaya pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
Saving based: biaya kesehatan langsung akan ditanggung oleh individu sesuai dengan tingkat penggunaannya, namun individu tersebut mendapatkan bantuan dalam mengelola pengumpulan dana dan penggunaannya bila membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan.
4.Informal: ciri utama model ini adalah bahwa pembayaran yang dilakukan oleh individu pada provider kesehatan formal misalnya dokter, bidan.
insurance: sistem pembiayaan dengan pendekatan asuransi mempunyai perbedaan utama dimana individu tidak menanggung biaya langsung pelayanan kesehatan.
Penyelenggara Asuransi
pihak penyelenggara asuransi:
perusahaan asuransi umum: merupakan perusahaan yang menyediakan layanan pertanggungan resiko yang memberikan penggantian karena adanya kerugian, kerusakan, biaya yang timbul kehilangan sebuah keuntungan atau tanggung jawab karena peristiwa yang tidak pasti.
perusahaan asuransi jiwa: memberikan pelayanan dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran pada pemegang polis.
perusahaan reasuransi: memberikan layanan dalam penunjang usaha asuransi.
Jenis asuransi:
asuransi jiwa.
asuransi kesehatan.
asuransi kendaraan.
asuransi kepemilikan rumah dan properti.
asuransi pendidikan.
asuransi bisnis.
asuransi umum.
asuransi kredit.
asuransi perjalanan.
asuransi dana pensiun
Badan penyelenggara Asuransi:
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Perbedaan antara puskesmas dan Faskes primer lainnya
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Praktik dokter umum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter umum terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Praktik dokter gigi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Klinik umum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
RS Pratama adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap.
Perbedaan kapitasi dan free for service
Konsep kapitasi (capitation concept system) adalah sebuah konsep atau system pembayaran yang memberi imbalan jasa pada "Health providers" (pemberi Pelayanan Kesehatan / PPK) berdasar jumlah orang (capita) yang menjadi tugas/kewajiban PPK yang bersangkutan untuk melayaninya, yang diterima oleh PPK yang bersangkutan dimuka (prepaid) dalam jumlah yang tetap, tanpa memperhatikan jumlah kunjungan, pemeriksaan, tindakan, obat dan pelayanan medik lainnya yang diberikan oleh PPK tersebut.
Pembayaran berdasar pelayanan (fee for service)
Pembayaran per item pelayanan, yaitu tindakan diagnosis, terapi, pelayanan pengobatan dan tindakan diidentifikasi satu per satu, kemudian dijumlahkan dan ditagih rekeningnya.
Metode pembayaran pelayanan kesehatan
out of pocket: Sistem out pocket merupakan sistem yg dipakai pada sebagian besar pelayanan kesehatan dimana pasien yg berobat akan membayar kepada pemberi layanan kesehatan secara pribadi berdasarkan layanan yg didapatkannya.
Tax Base Funding: pembiayaan kesehatan berbasis pajak.
Formularium nasional DOEN dan RS
KRITERIA PEMILIHAN OBAT:
Obat harus memiliki khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid
Obat harus memiliki rasio manfaat-risiko (benfit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien
Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM.
Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi.
Dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan
Sistem formularium Rumah Sakit adalah suatu metode yang digunakan staf medik dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT (panitia farmasi dan terapi), mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling berguna dalam perawatan penderita.