Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBIAYAAN KESEHATAN, FITRI APRIANTA
1808260091, Jumat, 12 November 2021
…
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Sistem Rujukan, Formularium Nasional, DOEN, Formularium Rumah Sakit
- DOEN adalah Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
- Formularium Nasional adalah FORNAS sebagai kendali mutu, adalah daftar obat yang disusun oleh komite nasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir berkhasiat, aman, dan dengan harga yang terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam JKN. Formularium Rumah Sakit adalah Formularium merupakan suatu dokumen yang secara terus menerus direvisi, memuat sediaan obat dan informasi penting lainnya yang merefleksikan keputusan klinik mutakhir dari staf medik rumah sakit.
- Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan merupakan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Sederhanya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Perbedaan antara Kapitasi, Free for Service, DRG serta berbagai metode pelayanan kesehatan lainnya
- Sistem pembayaran kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa.
- DRG (DIagnostic Related Group) adalah suatu sistem pemberian imbalan jasa pelayanan kesehatan pada penyedia pelayanan kesehatan (PPK) yang ditetapkan berdasarkan pengelompokkan diagnosa penyakit.
- Free for Service merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, dimana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
-
-
Farmakoekonomi
- Farmakoekonomi : Digunakan untuk proses identifikasi, mengukur, dan membandingkan biaya, risiko, dan keuntungan dari suatu program, pelayanan dan terapi serta determinasi suatu alternative terbaik.
Telaah farmakoenomik yaitu effektifitas dalam penggunaan obat dengan biaya terjangkau dan pelayanan kesehatan yang optimal
- Cost Effectiveness Analysis (CEA)
: Penilaian efektivitas pengobatan terhadap tujuan tertentu secara langsung dan tak langsung menurunkan biaya pengobatan.
- Cost Utility Analysis (CUA) : Menilai beberapa jenis pengobatan yang mempengaruhi kualitas hidup penderita.
- Cost Minimization Analysis (CMA)
: Penilaian terhadap kemampuan beberapa jenis pengobatan yang identik, dalam memberikan perbedaan klinis yang bermakna.
- Cost Benefit Analysis (CBA)
: Merupakan analisa yang didasari atas biaya dan keuntungan yang akan diperoleh dari suatu kebijakan bidang kedokteran/kesehatan, dan biasanya tidak digunakan untuk perbandingan terapi medis, tetapi lebih ditujukan untuk mempertimbangkan nilai pengeluaran biaya pemeliharaan kesehatan disuatu Negara.
-
-
-
Metode Pembiayaan Pelayanan Kesehatan seperti Out of Pocket Payment, Taxation, Asuransi Kesehatan dan Medical Saving Account serta menjelaskan Kelebihan dan Kekurangannya
- Taxation adalah sistem pengenaan pajak atas penghasilan dengan cara menjumlahkan semua jenis tambahan kemampuan ekonomis dimanapun didapat, di Indonesia dan di luar negeri, lalu atas seluruh penghasilan tersebut diterapkan suatu struktur tarif progresif yang berlaku atas semua Wajib Pajak.
- Out of Pocket Payment adalah menurut O'Donnell adalah jikaseseorang yang miskin bukan karena kesalah mereka sendiri dipaksa untuk menghabiskan sejumlah besar pendapatannya yan terbatas untuk membiayai perawatan kesehatan.
- Asuransi Kesehatan : asuransi kesehatan merupakan jenis perlindungan asuransi yang menanggung biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya untuk tertanggung atau pemegang polis. Asuransi ini dapat mengganti pengeluaran medis akibat sakit atau terluka, serta membayar biaya perawatan medis secara langsung
-
Jumat, 12 November 2021
Dosen / Tutor SGD 12
dr. Arridha Hutami Putri, M.Ked (DV), Sp.DV