Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar. Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali. Sementara, penggunaan asuransi swasta tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.