Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBIAYAAN KESEHATAN - Coggle Diagram
PEMBIAYAAN KESEHATAN
perbedaan kapitasi, FFS, DRG. dll
Kapitasi
merupakan suatu cara pengendalian biaya dengan menempatkan fasilitas kesehatan pada posisi menanggung risiko, seluruhnya atau sebagian, dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung.
DRG
DRG merupakan cara pembayaran dengan biaya satuan per diagnosis, bukan biaya satuan per jenis pelayanan medis maupun non medis yang diberikan kepada seorang pasien dalam rangka penyembuhan suatu penyakit
FFS
dalah metode pembayaran yang dilakukan atas ayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien berdasar pada setiap aktifitas layanan yang diberikan, semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan semakin besar biaya yang harus
dibayarkan
per diem
merupakan pembayaran yang dinegosiasi dan disepakat di muka yang didasari pada pembayaran per hari perawatan, tanpa mempertimbangkan biaya yang dihabiskan oleh rumah sakit
-
-
-
-
sistem rujukan
-
definisisi
adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan
tatacara pelasanaan
. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi: a. terjadi keadaan gawat darurat; b. bencana; c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; d. pertimbangan geografis; dan e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
DOEN
Konsep Obat Esensial di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang pertama pada tahun 1980, dan dengan terbitnya Kebijakan Obat Nasional pada tahun 1983. Selanjutnya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan farmasi, serta perubahan pola penyakit, DOEN direvisi secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka DOEN akan direvisi setiap 2 (dua) tahun sekali.
FARMAKOEKONOMI
definisi
Cabang ilmu yang mengukur dan membandingkan antara biaya dan hasil/konsekuensi dari suatu pengobatan Digunakan untuk proses identifikasi, mengukur, dan membandingkan biaya, risiko, dan keuntungan dari suatu program, pelayanan dan terapi serta determinasi suatu alternative terbaik.
-
-
-
FORMULARIUM NASIONAL
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Jaminan Kesehatan, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih sebagai pedoman dalam Pelayanan Kesehatan.
formularium rumah sakit
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Jaminan Kesehatan, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih sebagai pedoman dalam Pelayanan Kesehatan.
-
-
perbedaan puskesmas dan rumah sakit, dll