Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Metode Pembiayaan Kesehatan, PUTRI KIRANI 1808260094 SGD 16 - Coggle…
Metode Pembiayaan Kesehatan
Farmakoekonomi
Farmakoekonomi adalah cabang farmakologi yang mempelajari dan menelaah berbagai hal secara langsung dan tak langsung berkaitan dengan penggunaan obat dengan biaya terjangkau, tanpa mengabaikan kaidah etika, optimalisasi sistem pelayanan kesehatan
Digunakan untuk proses identifikasi, mengukur, dan membandingkan biaya, risiko, dan keuntungan dari suatu program, pelayanan dan terapi serta determinasi suatu alternative terbaik.
Metode Farmakoekonomi
“Cost Effectiveness Analysis” (CEA)
“Cost Utility Analysis” (CUA)
“Cost Minimization Analysis (CMA)
“Cost Benefit Analysis” (CBA)
Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan milik pemerintah
Sumber: pemerintah
Asuransi kesehatan milik pemerintah bertujuan memproteksi masyarakat dengan iuran terjangkau hasil subsidi pemerintah
Harga premi jauh lebih murah dibandingkan asuransi kesehatan milik swasta dikarenakan adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah
Cenderung lebih bisa didapatkan oleh mereka yang kondisi ekonominya menengah ke bawah
Tidak semua rumah sakit bisa menangani pasien yang menggunakan BPJS untuk membayar biaya pengobatannya.
asuransi kesehatan milik swasta
Sumber: pihak swasta
Selain memberi pelayanan asuransi sesuai keinginan individu, mereka juga mencari profit atau keuntungan untuk perusahaan itu sendiri.
Harga premi bervariasi dari yang paling mahal hingga yang murah. Harga premi pure dibayarkan oleh nasabahnya sendiri.
Metode Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Direct Payments by Patients
User Payments
Saving Based
Informal
Insurance Based
Formularium Nasional
Daftar obat yang disusun oleh komite nasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir berkhasiat, aman, dan dengan harga yang terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam JKN
Digunakan sebagai acuan perumusan formularium pada fasilitas pelayanan Kesehatan
Dasar hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/SK/VIII/2013
Formularium Rumah Sakit
Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat dan kebijakan penggunaan obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi dan ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat sebagai pedoman pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit.
Bermanfaat dalam kendali mutu dan kendali biaya obat yang akan memudahkan pemilihan obat yang rasional, mengurangi biaya pengobatan, dan mengoptimalkan
PUTRI KIRANI 1808260094 SGD 16