Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Pelayanan Kesehatan - Coggle Diagram
Sistem Pelayanan Kesehatan
Sistem Rujukan
Definisi
Sistem yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayana kesehatan
Ketentuan Umum
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan dasar
Pelayanan kesehatan tingkat kedua
Pelayanan kesehatan spesifik
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Pelayana kesehatan sub spesifik
Ansuransi
Jenis
Asuransi kesehatan rawat inap (in-patient)
Asuransi rawat jalan (out-patient)
Asuransi kesehatan murni
Asuransi kesehatan unit link
Asuransi kesehatan reimbursement
Asuransi kesehatan cashless
Asuransi kesehatan bersifat wajib
Asuransi kesehatan bersifat sukarela
Asuransi kesehatan tanggungan total
Asuransi kesehatan tanggungan tinggi
Asuransi kesehatan individu
Asuransi kesehatan kelompok
Prinsip
Insurable Interest : hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan.
Umost Goodfaith : kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan
Indemnity : pihak penangguna akan menyediakan dana kompensasi agar si tertanggung dapat berada dalam posisi keuangan sebelum terjadi peristiwa tertentu yang mengakibatkan kerugian tersebut. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip ganti rugi.
Proximate Cause : Penyebab yang menimbulkan kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu.
Subrogation : pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kalim dibayar
Contribution : Penanggung memiliki hak untuk mengajak Penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap Tertanggung tidak harus sama.
manfaat
Memberikan keamanan bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan. Karena barangbarang yang ada dapat tergantikan apabila mengalami kerugian yang menimpanya atau sebuah keluarga yang terjamin secara ekonomis setelah kematian seseorang (misalnya kepala keluarga).
Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena dengan jalan pertanggungan risiko dapat dikurangi.
Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
Asuransi merupakan dasar pemberian kredit.
Asuransi merupakan alat penabung dan sumber pendapatan
Sistem Pembiayaan Rumah sakit
Fee for Service ( Out of Pocket)
Sistem pembayaran berdasarkan layanan, dimana pencari layanan kesehatan berobat lalu membayar kepada pemberi layanan kesehatan (PPK). PPK (dokter atau rumah sakit) mendapatkan pendapatan atas pelayanan yang diberikan, semakin banyak yang dilayani, semakin banyak pula pendapatan yang diterima.
Health Insurance
Sistem pembeayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak asuransi setelah pencari layanan kesehatan berobat.
Formulasi nasional Doen
Dasar hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/176/2019 tentang Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/688/2019 tentang Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
Tujuan
Tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN.
Keriteria Pemilihan Obat
1.obat harus memiliki khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid
2.Obat harus memiliki rasio manfaat-risiko (benfit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien
3.Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM.
4.memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi,
5.dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan