Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBIAYAAN KESEHATAN (SISTEM JAMINAN KESEHATAN) - Coggle Diagram
PEMBIAYAAN KESEHATAN (SISTEM JAMINAN KESEHATAN)
SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
Terdapat beberapa model system pembiayaan pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh beberapa negara, berdasarkan sumber pembiayaannya:
Direct Payments by Patients: Ciri utama model direct payment adalah setiap individu menanggung secara langsung besaran biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat penggunaannya.
User payments: Dalam model ini, pasien membayar secara langsung biaya pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Perbedaannya dengan model informal adalah besaran dan mekanisme pembayaran, juga kelompok yang menjadi pengecualian telah diatur secara formal oleh pemerintah
Saving based: Model ini mempunyai karakteristik ‘risk spreding’ pada individu namun tidak terjadi risk pooling antar individu. Artinya biaya kesehatan langsung, akan ditanggung oleh individu sesuai dengan tingkat penggunaannya, namun individu tersebut mendapatkan bantuan dalam mengelola pengumpulan dana (saving) dan penggunaannya bilamana membutuhkan pelayanan kesehatan
Informal: Ciri utama model ini adalah bahwa pembayaran yang dilakukan oleh individu pada provider kesehatan formal misalnya dokter, bidan tetapi juga pada provider kesehatan lain misalnya: mantri, dan pengobatan tradisional; tidak dilakukan secara formal atau tidak diatur besaran, jenis dan mekanisme pembayarannya.
Insurance Based: Sistem pembiayaan dengan pendekatan asuransi mempunyai perbedaan utama dimana individu tidak menanggung biaya langsung pelayanan kesehatan.
METODE PEMBAYARAN APA YANG DIGUNAKAN DALAM UNIVERSAL COVERAGE, SJSN, UNTUK DIRUMAH SAKIT
PERBEDAAN KAPITASI, FEE FOR SERVICE
SISTEM RUJUKAN
Sistem rujukan adalah sistem pengaturan pelayanan kesehatan tentang pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal dari unit yang kemampuannya kurang ke unit yang lebih mampu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN dalam sistem rujukan berjenjang, pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Kedua, Ketiga
PRINSIP DAN FUNGSI ASURANSI KESEHATAN
Prinsip Utmost Good Faith (itikad terbaik): Prinsip yang mengatur bahwa baik pihak tertanggung maupun penanggung telah melakukan perikatan asuransi berdasarkan itikad yang terbaik.
Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Prinsip Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Prinsip Kontribusi
Prinsip Proxima Cause (kausa proksimal)
FUNGSI:
Memberikan keamanan bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan. Karena barangbarang yang ada dapat tergantikan apabila mengalami kerugian yang menimpanya atau sebuah keluarga yang terjamin secara ekonomis setelah kematian seseorang (misalnya kepala keluarga).
Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena dengan jalan pertanggungan risiko dapat dikurangi.
PENYELENGGARAAN ASURANSI(PEMERINTAH DAN SWASTA)
FARMAKOEKONOMI
Farmakoekonomi merupakan multidisiplin ilmu yang mencakup ilmu ekonomi dan kesehatan yang bertujuan meningkatkan taraf kesehatan dengan meningkatkan efektivitas perawatan kesehatan
Penelitian farmakoekonomi digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan membandingkan biaya dan hasil yang diperoleh dari penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan
PERBEDAAN FASILITAS KESEHATAN (PRIMER,SEKUNDER, DAN TERSIER
Pelayanan Kesehatan primer: Pelayanan kesehatan primer (primary health care) adalah pelayanan kesehatan ini di butuhkan pada masyarakat yang memiliki masalah ringan untuk mendapatkan peningkatan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Sekunder: Pelayanan yg lebih bersifat spesialis dan subspesialis tetapi masih terbatas
Pelayanan Kesehatan Tersier: Pelayanan yg lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta subspesialis luas