Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Golongan II: Morfin, Oksikodon, Petidin, garam-garam dari narkotika dalam golongan tersebut di atas.
Golongan III: Asetildihidrokodein, Dihidrokodein, Kodein, Etilmorfin, garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas.
Golongan I: Opium, Kokain, Ganja, Heroin, dll