Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyalahgunaan NAPZA - Coggle Diagram
Penyalahgunaan NAPZA
Klasifikasi penyalahgunaan zat NAPZA
Psikotropika
Golongan I: yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi.
Golongan II: yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Amphetamine.
Golongan III: yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan sedang, contoh: Phenobarbital.
Golongan IV: yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh: Diazepem, Nitrazepam.
Narkotika
Golongan I: Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin.
Golongan II: Narkotika yang dipergunakan sebagai obat,
penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin.
Golongan III: Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein.
Zat adiktif
Minuman Beralkohol
Inhalasi
Tembakau
Klasifikasi berdasarkan efek
Golongan stimulant (Upper): merupakan golongan NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah kerja, pada golongan ini membuat pengguna menjadi aktif, segar, dan beremangat. Contoh: Ampahetamine (Shabu, Extasi) dan Cokain.
Golongan halusinogen : adalah golongan NAPZA yang membuat penggunanya berhalusinasi yang bersifat
merubah perasaan, dan pikiran sehingga perasaan dapat terganggu. Contoh : kanabis (Ganja).
Golongan depresan (Downer) : merupakan jenis NAPZA yang menyebabkan mengurangi aktifitas fungsional tubuh,
sehingga membuat penggunanya menjadi tenang dan membuat tertidur bahkan bias tak sadarkan diri. Contoh: Opioda (Morfin, Heroin, dan Codein), Sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur), dan Tanquilizer (anti cemas).
Definisi, etiologi, faktor resiko
Eriologi
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skizofrenia.
Faktor resiko
Memiliki teman yang seorang pecandu NAPZA, Mengalami masalah ekonomi, Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual termasuk hubungan sedarah, memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga.
Definisi
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya.
Edukasi dan pencegahan
Edukasi
Berikan informasi yang detail mengenai bahaya narkoba.
Jelaskan beberapa contoh kasus penawaran narkoba yang marak terjadi agar remaja waspada.
Libatkan diri dalam pergaulan anak.
Latih, dampingi, dan dukung remaja dalam manajemen konflik dan pengelolaan stress yang sehat.
Bantu remaja untuk menggali dan mengindentifikasi siapa dirinya.
Jadilah sahabat untuk anak anda.
Pencegahan
Jangan pernah untuk menggunakan narkoba.
Mengetahui berbagai dampak negatif dan bahaya penggunaan narkoba.
Memilih pergaulan yang baik dan menghindari pergaulan yang dapat menjerumuskan kita pada penyalahgunaan
narkoba / NAPZA.
Mengikuti kegiatan yang bersifat positif seperti berolahraga.
Selalu mengingatkan bahwa pengguna narkoba dan pengedar narkoba memiliki aturan hukum.
Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan tepat dan jangan jadikaan narkoba sebagai jalan pelarian.
Terapi farmakologi dan nonfarmako
Farmakologi
Mengatasi overdosis: Berikan naloxon 0,8 mg IV; tunggu 15 menit, belum ada kemajuan, berikan lagi naloxon 1,6 mg IV; tunggu lagi 15 menit; masih belum ada respons tambahkan naloxon 3,2 mg IV.
Pemberian Diazepam oral 20 mg: untuk menghilangkan pengalaman LSD dan panik.
Pemberian antipsikotik haloperidol 0,5 mg.
Nonfarmakologi
Abstinensia: mengurangi penggunaan Napza secara bertahap-tahap, membantu pasien meminimalkan efek langsung dan efek tidak langsung dari zat yang digunakan
Mengurangi Frekuensi dan keparahan relaps: membantu pasien mengidentifikasi situasi yang menempatkan dirinya kepada risiko relaps, perbaikan dalam fungsi psikologi dan penyesuaian fungsi sosial dalam masyarakat
Memperbaiki psikologi pasien: mengurangi impulsivitas yang terjadi, mengembangkan keterampilan sosial.
Mekanisme kerja obat LSD
Mekanisme kerja LSD yaitu dengan merangsang produksi serotonin di korteks dan struktur dalam otak dengan cara mengaktifkan reseptor serotonin, otak akan merespon stimulasi ini dan stimulasi berlebih ini yang akan menyebabkan perubahan dalam pikiran, perhatian, persepsi dan emosi, perubahan-perubahan ini muncul sebagai halusinasi yang merupakan sensasi tampak nyata tetapi
diciptakan oleh pikiran sendiri.
CMD berdasarkan golongan halusinasi
DSM V
Menggunakan zat halusinogen baru-baru ini
Perubahan perilaku/psikologis yang signifikan secara klinis (misalnya, ansietas atau depresi yang nyata, ide rujukan, ketakutan menjadi gila, ide paranoid, daya nilai terganggu, atau fungsi sosial atau okupasional terganggu) yang timbul selama atau segara setelah, pengguaan halusinogen
Perubahan persepsi terjadi dalam keadaan kesadaran dan kewaspadaan penuh (cth, intensifikasi persepsi subjektif, depersonalisasi, derealisasi, ilusi, halusinasi, sinestesiat yang timbul selama atau segera setelah, penggunaan halusinogen
Dua atau lebih tanda berikut: timbul selama atau segera setelah penggunaan halusinogen: dilatasi pupil, takikardi, berkeringat, palpitasi, pandangan kabur, tremor, inkoordinasi
Gejala tidak disebabkan kondisi medis umum dan tidak lebih baik diterangkan oleh gangguan mental lain
Pandangan menurut hukum
Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pandangan menurut Islam
Narkoba dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah ‘ijtihadi, karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadits, serta tidak di kenal pada masa Rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas peminum khamr. Hukum Pidana Islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara’ yang di ancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta’zir yang di peroleh atau di gali dari Al-Quran dan Hadist, atau lazim disebut fiqih jinayah.