Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
INTOKSIKASI ZAT HALUSINOGEN - Coggle Diagram
INTOKSIKASI ZAT HALUSINOGEN
Jenis NAPZA
Psikotropika
Amfetamin
Flutenazepam
LSD
Megadon
Zat Adiktif Lain
Alkohol
Inhalansia
Nikotin
Narkotika
Morfin
Kodein
Heroin
Efek Kerja Zat
Stimulan
Membuat pemakai menjadi aktif, segar, dan bersemangat
Halusinogen
Menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan sering menciptakan daya pandang yang berbeda
Depresan
Membuat pemakai menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur hingga tidak sadarkan diri
Gambaran Klinis
Amfetamin
Banyak bicara, hiperaktivitas, afitasi, midriasis, tremor, mulut kering, takikardia, hipertensi, penurunan berat badan
Halusinogen
Halusinasi visual, kecenderungan bunuh diri, midriasis, ataksia, konjungtiva hiperemis, takikardia, hipertensi
Opiod
Euphoria, mengantuk, anoreksia, hipoaktivitas, miosis, konstipasi, jejak jarum di lengan, tungkai, bokong
Kriteria Diagnosis
PPDGJ III
Kesulitan dalam mengendalikan perilaku menggunakan zat, termasuk sejak mulainya, usaha penghentian, atau pada tingkat menggunakan
Tetap menggunakan zat meskipun ia menyadari adanya akibat yang merugikan kesehatannya
Adanya keinginan yang kuat atau dorongan yang memaksa untuk menggunakan zat psikoaktif
DSM V
Injeksi konjungtiva, mulut kering, takikardia
Terdapat gangguan neurologis seperti perasaan euforia, penggunaan canabis, sensasi rasa dalam waktu lama
Tetap menggunakan canabis
Diagnosis Banding
Gangguan Skizofreniform
Gangguan Skizoafektif
Skizofrenia
Gangguan Waham
Gangguan Psikotik Akibat Penyakit Umum
Farmakologi Zat Halusinogen
Secara farmakologi menimbulkan efek halusinasi, ilusi, delusi, mempengaruhi mood dan pola pikir, perasaan bersatu sebagai 'mankind' atau 'the cosmos'. Pada orang normal perasaan tersebut biasanya hanya ditemukan dalam mimpi
Tatalaksana
Farmakoterapi
Diazepam 10-30 mg oral/parenteral
Klordiazepoksid 10-25 mg
Non-Farmakoterapi
Psikoterapi
Rehabilitasi
Edukasi
Latih, dampingi, dan dukung remaja dalam manajemen konflik dan pengelolaan stress yang sehat
Lakukanlah aktivitas bersama secara rutin
Berikan informasi yang detail mengenai bahaya narkoba
Pencegahan
Sekunder : Memberikan pendidikan sosial ke tempat tinggal
Tersier : Mencegah para penyalahgunaan NAPZA tersebut mengalami kambuh
Primer : Konseling langsung seperti diskusi, seminar, ceramah
Hukum Negara
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Hukum Agama
“Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Barangsiapa yang menganggap bahwa ganja halal maka dia termasuk kafir dan diharuskan bertobat. Jika ia bertobat maka urusannya dianggap selesai. Tetapi jika ia tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim"