Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang memiliki daya adiktif sangat kuat, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misal : heroin, ganja, kokain, opium