Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyalahgunaan Zat Halusinogen - Coggle Diagram
Penyalahgunaan Zat Halusinogen
Jenis Napza dan definisinya
golongan Stimulan
jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja, membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah ( Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain
halusinogen
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran, sering kali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu
Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin
golongan depresan
menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri.
Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin, kodein), Sedatif(penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas)
jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh
Perbedaan dari setiap jenis napza
Psikotropika
golongan l
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
golongan ll
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi contoh amfetamin, metilfenidat
zat bukan Narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
golongan llI
Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
zat adiktif lain
bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika
Narkortika
golongan l
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan contoh--> heroin, kokain dan ganja
golongan ll
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan contoh--> morfin dan fetidin
narkortika --> obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis dapat menyebabkan penurunan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
golongan lll
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkanketergantungan (Contoh : kodein)
Larangan penggunaan napza menurut hukum islam dan Undang-undang
Pandangan islam
Narkoba dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah ‘ijtihadi, karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadits.
Hukum Pidana Islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara’ yang di ancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta’zir yang di peroleh atau di gali dari Al Quran dan Hadist, atau lazim di sebut fiqih jinayah
dalam UU
pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum danperbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang- UndangHukum Pidana)
Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang- Undang Psikotropika
Dampak penggunaan napza
Perubahan fisik
jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel),apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif
Perubahan sikap dan perilaku
prestasi menurun, tidak mengerjakan tugas, membolos, malas, pola tidur berubah, sering mengurung diri
Gambaran klinis dan kriteria diagnosa zat halusinogen menurut DSM V
Menggunakan zat halusinogen baru-baru ini
Perubahan perilaku / psikologis yang signifikan secara klinis
Perubahan persepsi terjadi dalam keadaan kesadaran dan kewaspadaan penuh
Dua (atau lebih) tanda berikut
Berkeringat
Palpitas
Takikardia
Pandangan kabur
Dilatasi pupil
Tremor
Inkoordinasi
Tatalaksana intoksifikasi halusinogen
Terapi terhadap keadaan intoksikasi
Intoksikasi kanabis --> Ajaklah bicara yang menenangkan pasien. Bila perlu beri : Diazepam 10- 30 mg oral atau parenteral, Clobazam 3x10 mg
Intoksikasi kokain dan amfetamin Beri Diazepam 10-30 mg oral
Intoksikasi Opioid --> Beri Naloxone HC 1 0,4 mg IV, IM atau SC dapat pula diulang setelah 2-3 menit sampai 2-3 kali
intoksikasi alkohol--> mandi air dingin minum kopi kental, Aktivitas fisik (sit-up,push-up)
Dengan Rehabilitasi diharapkan pengguna NAPZA dapat
Mempunyai motivasi untuk tidak menyalahgunakan NAPZA lagi
mampu menolak tawaran penggunaan napza lagi
Pulih kepercayaan dirinya,hilang rasa rendah dirinya, mampu mngelolah waktu dan juga merubah prilaku lebih baik lagi
program rehabilitas
Program Antagonis Opiat (Naltrexon), program metadon, program yang berorientasi psikososial, Therapeutic Community, berorientasi kedisiplinan
Farmakologi zat adiktif zat halusinogen
LSD sebagai agonis parsial di reseptor serotonin pascasinaptik. halusinogen diabsorbsi setelah ingesti oral, beberapa inhalasi, dihisap seperti rokok atau penyuntikan iv. toleransi pulih cepat empat samai tujuh hari.
Upaya pencegahan narkoba
Kampanye dan seminar anti napza sangat berperan dalam penyebaran informasi tentang penyalahgunaan napza
Jika sudah pernah mencoba sulit untuk melepaskan diri dari napza, oleh karena itu Jangan pernah Mencoba-coba
Dalam menangani masalah napza harus ada kerjasama yang baik antara orang tua, guru, masyarakat dan ulama, serta pemerintah
Agama menjadi benteng pertama untuk menghindari diri dari penyalahgunaan napza, oleh karena itu Tingkatkan Iman dan Taqwa terhadap ALLAH SWT
Komplikasi dan prognosis dari penggunaan napza
Komplikasi mempengaruhi
pada saluran napas
jantung
otak dan susunan saraf pusat
hati
sstem reproduksi
PMS (penyakit menular seksual)
kulit
komplikasi pada kehamilan
Prognosis
bila dalam satu keluarga menggunakan zat psikoaktif prognosis lebih buruk
adanya gangguan kepribadian lebih buruk
semakin muda usia prognosis lebih buruk
depresi berat, keluarga yg tidak mendukung proses penyembuhan, pergaulan buruk memperburuk prognosis