Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (Al-Maa'idah: 90-91).