Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, narkotika terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang memiliki daya adiktif sangat kuat, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misal : heroin, ganja, kokain, opium
- Narkotika Golongan II, yaitu narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Misal : morfin, petidin, benzetidin, betametadol
- Narkotika Golongan III, yaiu narkotika yang memiliki daya aktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Misal : kodein