Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyalahgunaan Zat, Penyalahgunaan Zat Halusinogen - Coggle Diagram
Penyalahgunaan Zat
Perbedaan dari setiap jenis napza, berdasarkan golongan
Depresan
Halusinogen
Stimulan
Entaktogen
Kanabinoid
Jenis Napza
Narkotika
Psikotropika
Zat Adiktif lainnya
Larangan penggunaan napza menurut hukum islam
Larangan penggunaan napza menurut UU
Menurut UU NO.35 tahun 2009
Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, selanjutnya disebut UU Narkotika 1997, pada dasarnya mengklasifikasi pelaku tindak pidana (delict) penyalahgunaan narkotika menjadi 2 (dua), yaitu : pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna (Pasal 84 dan 85) dan bukan pengguna narkotika (Pasal 78, 79, 80, 81, dan 82).
Penyalahgunaan Zat Halusinogen
Upaya pencegahan narkoba
Mengenal dan menilai diri sendiri
Meningkatkan harga diri
Meningkatkan rasa percaya diri
Terampil mengatasi masalah dan mengambil keputusan
Memilih pergaulan yang baik dan benar
Dampak penggunaan napza
Fungsi otak dan perkembangan normal remaja terganggu, mulai dari ingatan, perhatian, persepsi, perasaan dan perubahan pada motivasinya.
Menimbulkan ketergantungan, overdosis, gangguan pada organ tubuh.
Perubahan pada gaya hidup dan nilai-nilai agama, sosial dan budaya,
Akibat jarum suntik yang tidak steril dapat terkena HIV/AIDS, radang pembuluh darah, hepatitis b dan c, serta Tuber culosa.
Gambaran klinis dan kriteria diagnosa zat halusinogen menurut DSM V
Tatalaksana intoksifikasi halusinogen
Komplikasi dan prognosis dari penggunaan napza
Komplikasi :Penggunaan zat menyebabkan sejumlah masalah di kalangan pemuda, termasuk kecelakaan, kematian, efek kesehatan, kejahatan, kehamilan yang tidak direncanakan, dan prestasi yang lebih rendah
Prognosis tergantung pada tindak lanjut dan terapi perilaku motivasi dan kognitif. Dukungan seperti kelompok memainkan peran penting dalam prognosis.
Semakin muda seorang mulai menggunakan zat psikoaktif biasanya prognosisnya lebih buruk
Farmakologi zat adiktif zat halusinogen
Tatalaksana terapi & rehabilitasi ttd:
Outpation (rawat jalan)
inpatient (rawat inap)
Residency (pusat rehabilitas)
Tujuan terapi :
Abstinensia
Pengurangan frekuensi & keparahan relaps
Memperbaiki fungsi psikologis & adaptasi sosial
Non- farmakologi:
Lingkungan yg tenang, aman, mendukung
Reassurance : obat tsb dpt menimbulkan gejala & akan hilang dengan bertambahnya waktu
Rehabilitasi