Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Intoksikasi halusinogen
2BA3652E-DE37-46B1-B31F-8E377C8FBB53 - Coggle…
Intoksikasi halusinogen
Definisi
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya.
Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide (LSD), phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari penyalahgunaan obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi, tremor, dan mudah berganti emosi.
Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, dan ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah sensasi rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.
Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain, methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan obat stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.
Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa kesenangan.
Faktor risiko
-
-
Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual termasuk hubungan sedarah.
Memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga.
Etiologi
terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skizofrenia.
Gejala
Keinginan untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari.
Muncul dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang bahkan mampu mengaburkan pikiran lain.
Seiringnya berjalannya waktu, dosis yang digunakan akan dirasa kurang dan muncul keinginan untuk meningkatkannya.
-
Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang pribadi.
Tanggung jawab dalam bekerja tidak terpenuhi, dan cenderung mengurangi aktivitas sosial.
Tetap menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan NAPZA tersebut memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial maupun psikologis.
Ketika sudah tidak memiliki uang atau barang yang dapat dijual, pecandu NAPZA mulai berani melakukan sesuatu yang tidak biasa demi mendapatkan zat yang diinginkan, misalnya mencuri.
Melakukan aktivitas berbahaya atau merugikan orang lain ketika di bawah pengaruh NAPZA yang digunakan.
Banyak waktu tersita untuk membeli, menggunakan, hingga memulihkan diri dari efek NAPZA.
-
Komplikasi
-
Perasaan kehilangan jati diri, menganggap jika mereka tidak pernah ada/hidup di dunia ini
-
-
-
Agresif terhadap orang lain, termasuk keinginan untuk membunuh orang lain
-
-
Tatalaksana
-
Pencegahan (primer, sekunder, tersier)
-
Medispsikiatri: detiksikasi, maintenance & rehabilitasi
-
- Pendekatan komunitas (therapeutic community)
- Pendekatan agama (religius/spiritual)
- Pendekatan lain: prana, meditasi, yoga, dll.
CMD
-
Pemeriksaan fisik
-
-
- darah lengkap, kimia darah,
-
Pandangan
Hukum : Sebelum diundangkannya Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,:
Islam : dengan tegas Allah Swt. mengharamkan khamr, karena berakibat dapat meghilangkan akal fikiran, memabukkan, dan merupakan perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, serta membuat lalai dari kewajiban terhadap Allah Swt.