Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYALAHGUNAAN ZAT HALUSINOGEN - Coggle Diagram
PENYALAHGUNAAN ZAT HALUSINOGEN
Diagnosa Banding
Jenis NAPZA
narkotika
narkotika golongan I
narkotika golongan III
narkotika golongan II
psikotrapika
psikotrapika golongan I
psikotrapika golongan II
psikotrapika golongan III
psikotrapika golongan IV
zat adiktif lainnya
Alkohol
Dampak
peningkatan persepsi, dilatasi pupil, vasokontriksi perifer, peningkatan suhu tubuh.
Kriteria diagnosa
Tatalaksana
simptomatik
Larangan penggunaan NAPZA
UU Nomor 35 Tahun 2009
Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”
Fatwa MUI, tahun 1975
“ Narkotika dan sejenisnya adalah Haram.”
Fatwa MUI, tahun 1997
“Menyalahgunakan ecstasy dan zat sejenisnya adalah Haram.”
Edukasi dan pencegahan
Terapi perilaku kognitif (CBT), terapi motivasi, dan psikoterapi diperlukan untuk menghindari remisi.
primer : ditujukan kepada individu, keluarga , kelompok yang memiliki risiko tinggi
sekunder : ditujukan kepada kelompok atau komunitas yang sudah menggunakan napza
Tersier : mereka yang sudah menjadi penyalahgunaan napza dan telah mengikuti program terapi dan rehabilitas untuk menjaga agar tidak kambuh lagi