Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Standar Unjuk Kerja Guru - Coggle Diagram
Standar Unjuk Kerja Guru
-
-
Sikap Profesional Guru
- Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode etik guru Indonesia mengatur agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan seperti yang tetuang dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dengan demikian, setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan, maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan.
- Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut:
- Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
- Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
- Sikap terhadap Anak Didik
Dalam hal mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
Organisasi Profesi Guru
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru, dan dosen, organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
-
-
-
Kode Etik Profesi guru
Kode etik guru dikatakan sebagai i suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
-