Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Gangguan Psikosis Akibat Intoksikasi Akut Zat Psikoaktif (LSD), ERLIANI…
Gangguan Psikosis Akibat Intoksikasi Akut Zat Psikoaktif (LSD)
Jenis NAPZA dan defenisi
Narkotika : Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
Psikotropika : zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
Bahan adiktif lainnya, yaitu suatu zat yang dapat mempengaruhi fungsi berfikir, perasaan dan tingkahlaku pada orang yang memakainya.
Contoh: rokok, alhohol, lem, dll
Jenis berdasarkan pembuatan
narkotika alami, narkotika semisintesis, dan narkotika sintesis.
Membedakan efek berbagai zat adiktif psikotropika
Terbagi ke dalam 4 golongan yaitu:
Golongan I ; psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat
Golongan II: psikotropika dengan daya adiktif kuat
Golongan III : psikotropika dengan daya diksi sedang
Golongan IV : psikotropika dengan daya adiktif ringan
Kriteria diagnosis menurut DSM V dan PPDGJ III
DSM V, Dua atau tiga simtom,
mengindikasikan penggunaan zat ringan, empat atau lima simtom penggunaan zat
sedang, dan enam atau lebih simptom diindikasikan berat
Menggunaan zat dalam jumlah yang makin lama makin banyak atau waktu penggunaannya lebih panjang daripada yang dibayangkan
Ingin menurunkan atau menghentikan penggunaan, namun tidak kuasa memenuhinya
Menghabiskan banyak waktu untuk
mendapatkan, menggunakan, atau mengurus diri untuk pulih dari penggunaan
Menagih dan meningkat dorongan untuk
menggunakan
Tidak mampu mengelola diri atas kewajibannya: bekerja/sekolah, dirumah atau di tempat kerja karena penggunaan
Tetap meneruskan penggunaan, meski hubungan/relasi dengan orang sekitar menjadi bermasalah karenanya
Tidak lagi melakukan kewajiban utama social, okupasional ataub rekreasional karena penggunaan
Terus menggunakan zat, lagi dan lagi,
meski tahu akan bahayanya
Melanjutkan penggunaan, meski ada masalah fisik dan psikologik yang diakibatkan atau diperburuk oleh penggunaan zat
Meningkatkan jumlah pemakaian untuk mendapatkan efek yang sama dengan sebelumnya (toleransi)
Simptom putus zat, yang akan dapat
diatasi dengan penggunaan zat yang makin banyak
CMD intoksikasi akut
Pemeriksaan fisik
1. Adanya bekas suntikan sepanjang vena di lengan,tangan kaki bahkan padatempat-tempat tersembunyi misalnya dorsum penis.
Pemeriksaan fisik terutama ditujukan untuk menemukan gejala intoksikasi/overdosis/putus zat dan komplikasi medik seperti Hepatitis,Eudokarditis, Bronkopneumonia, HIV/AIDS dan lain-lain
Perhatikan terutama : kesadaran, pernafasan, tensi, nadi, pupil,cara jalan, sclera ikterik, konjungtiva anemis, perforasi septum nasi, karies gigi, aritmia jantung,edema paru, pembesaran hepar dan lain-lain
Anamnesis
Identitas pasien
Riwayat penyakit saat ini
Riwayat penyakit terdahulu
Riwayat penggunaan NAPZA terrnasuk pengobatan yang penah diperoleh
Riwayat keluarga baik penyakit fisik, psikiatrik maupun penggunaan NAPZA
Pemeriksaan psikiatri
Deskripsi umum
Pembicaraan
Perolaku psikomotor
Mood, afek, emosi
Pikiran
Persepsi
Orientasi
Konsentrasi
Daya ingat
Pengetahuan umum
Pengetahuan abstrak
Judgment
Pengendalian impuls
Insight
Penunjang
Analisa urin
Bertujuan untuk mendeteksi adanya NAPZA dalam tubuh (benzodiazepin, barbiturat, amfetamin, kokain, opioida, kanabis).
Pengambilan urine hendaknya tidak lebih dari 24 jam dari saat pemakaian zat terakhir dan pastikan urine tersebut urine pasien
Untuk menunjang diagnosis dan komplikasi dapat pula dilakukan pemeriksaanLaboratirium rutin darah,urin EKG, EEG, Foto toraks
Dan lain-lain sesuai kebutuhan (HbsAg, HIV, Tes fungsi hati, Evaluasi Psikologik, Evaluasi Sosial
Farmakologi zat adiktif zat halusinogen
Diazepam oral 20 mg. Obat ini berfungsi menghilangkan pengalaman LSD dan pengalaman panik yang terkait dengannya dalam waktu 20 menit dan dianggap superior dibandingkan dengan “talking down” terhadap pasien untuk periode beberapa jam atau memberi obat antipsikotik.
Tatalaksana intoksikasi zat halusinogen
Non gawat darurat
Intervensi singkat, ditujukan untuk mencoba merubah penggunaan NAPZA atau setidaknya mengajak pasien berpikir ulang mengenai pola penggunaan NAPZAnya. Waktu yang dibutuhkan untuk intervensi biasanya antara 10 menit hingga 1.5 jam. Direkomendasikan untuk :
Penggunaan alkohol yang membahayakan tetapi belum ketergantungan
Ketergantungan alkohol ringan sampai sedang
Ketergantungan nikotin/perokok
Ketergantungan ringan sampai sedang kanabis
Intervensi Psikososial
Konseling
Kelompok mutual lainnya seperti Alcoholic Anonymous, Narcotic Anonymous,, AI-Anon (keluarga pengguna NAPZA) dengan menerapkan terapi 12 Langkah akan sangat membantu pasien dalam melakukan perubahan perilaku.
Gawatdarurat
ABC dan tanda vital
Hindari pemberian obat-obatan, karena dikhawatirkan akan ada interaksi dengan zat yang digunakan pasien.
Anamnesis atau alloanamnesis riwayat pemakaian obat
Sikap dan tata cara petugas membawakan diri merupakan hal yang penting khususnya bila berhadapan dengan pasien panik, kebingungan atau psikotik
Menentukan atau meninjau kembali besaran masalah penggunaan zat pasien
Komplikasi dan Prognosis
Prognosis
Tergantung dari derajat intoksikasi dan kecepatan penanganan
Komplikasi dapat berpengaruh pada :
Otak dan SSP
Saluran napas
Jantung
Hati
PMS
Sistem reproduksi
Kulit
Komplikasi pada kehamilan
Edukasi dan Pencegahan
Pencegahan
Program Informasi
Program Pendidikan Efektif
Program Penyediaan Pilihan Yang Bermakna
Pengenalan Diri dan Intervensi Dini
Program Pelatihan Ketrampilan Psikososial
Edukasi
Berikan informasi sejak dini yang detail mengenai bahaya narkoba
Jelaskan contoh kasus penawaran narkoba yang marak terjadi agar dapat lebih waspada
Libatkan diri dalam pergaulan anak
Latih, dampingi dan dukung anak/remaja dalam manajemen konflik dan pengelolaan stress yang sehat
Bantu anak/remaja untuk menggali dan mengidentifikasi siapa dirinya
Peran orangtua : jadilah sahabat untuk anak
Lakukan aktivitas bersama
Aspek hukum agama dan hukum negara mengenai larangan penggunaan NAPZA
Hukum agama
Berdasarkan Surah Al Ma'idah ayat 90-91 bahwasanya penggunaan khamar/narkoba haram.
Hukum negara
Penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai
kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika.
ERLIANI (1808260085)