Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional NO. 23 Tahun 2003 : Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyeleggaraan pendidikan.