Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan…
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
BAB 1 : Ketentuan Umum
Definisi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tenaga Kerja
Pekerja/Buruh
Perusahaan
Pengusaha
Audit SMK3
Menteri
Tujuan
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman untuk mendorng produktivitas
Dasar Pembuatan
Kebijakan Nasional tentang K3
BAB 2 : Sistem Manajemen K3
Penetapan Kebijakan K3
Perencanaan K3
tujuan
untuk menghasilkan rencana K3
disusun dan ditetapkan
pengusaha
memuat
upaya pengendalian bahaya
penetapan sumber daya
skala prioritas
jangka waktu pelaksanaan
indikator pencapaian
sistem pertanggungjawaban
tujuan dan sasaran
Pelaksanaan Rencana K3
dilakukan oleh
pengusaha
didukung oleh
Sumber daya manusia
Prasarana dan Sarana
Pemantauan dan Evaluasi KInerja K3
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3
BAB 3 : Penilaian SMK3
dilakukan oleh
Lembaga Audit Independen
dilakukan melalui
Audit SMK3
standar pemantauan
pelaporan dan perbaikan kekurangan
keamanan bekerja
pengelolaan material dan perpindahannya
pembelian dan pengendalian produk
pengumpulan dan penggunaan data
pengendalian dokumen
pemeriksaan SMK3
pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
pengembangan keterampilan dan kemampuan
pembuatan dan dokumentasi rencana K3
pembangunan dan jaminan pelaksanaan komitmen
BAB 4 : Pengawasan
dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
BAB 5 : Ketentuan Peralihan
berisi
Waktu perusahaan untuk menyesuaikan PP ini paling lama 1 tahun
BAB 6 : Ketentuan Penutup
berisi
mulai berlaku pada tanggal diundangkan