Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GANGGUAN PSIKOTIK AKIBAT PENGGUNAAN NAPZA, MUHAMMAD HELMI AZAZI,…
GANGGUAN PSIKOTIK AKIBAT PENGGUNAAN NAPZA
JENIS NAPZA
Kokain
Kokain atau coke termasuk dalam jenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat.
Obat yang terbuat dari ekstrak daun tanaman koka ini berbentuk bubuk atau kristal putih halus dan bisa digunakan dengan cara disuntik, dihisap, atau dihirup.
kokain bisa disalahgunakan untuk tujuan rekreasional dapat memicu otak melepaskan dopamin dan menciptakan rasa gembira untuk sesaat.
Ganja
Ganja mengacu pada daun, bunga, batang, dan biji dari tanaman Cannabis sativa yang dikeringkan.
Jenis narkoba yang terkenal dengan sebutan “cimeng” ini biasanya digunakan dengan cara dihisap seperti rokok, dimasukkan ke makanan, atau diseduh sebagai teh.
Ganja mengandung bahan kimia psikoaktif yang bekerja pada otak dan menyebabkan perubahan pada sensasi tubuh, perasaan, gerakan, pemikiran, dan ingatan.
Ekstasi
Ekstasi adalah obat sintesis turunan obat amfetamin yang dikenal karena efek halusinasi dan stimulannya (membuat bersemangat).
Jenis narkoba ini berisiko tinggi disalahgunakan dan bisa menyebabkan ketergantungan.
Ekstasi diketahui dapat meningkatkan suasana hati, energi, nafsu makan, dan gairah seksual.
Heroin
Heroin atau putaw adalah jenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy.
Beberapa obat yang segolongan dengan heroin dapat dimanfaatkan sebagai pereda nyeri di beberapa kasus medis.
Jenis narkoba ini hadir dalam bentuk bubuk putih atau cokelat yang bisa digunakan dengan cara disuntik, dihirup, atau dihisap.
Methamphetamine
Methamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif.
Jenis narkoba ini termasuk dalam daftar narkoba yang paling sering disalahgunakan di Indonesia.
Sabu-sabu berbentuk bubuk kristal putih, tidak berbau, dan terasa pahit.
MEKANISME KERJA LSD
Mekanisme kerja LSD yaitu dengan merangsang produksi serotonin di korteks dan struktur dalam otak dengan cara mengaktifkan reseptor serotonin, otak akan merespon stimulasi ini dan stimulasi berlebih ini yang akan menyebabkan perubahan dalam pikiran, perhatian, persepsi dan emosi
Dalam terapi penghentian penggunaan LSD berbeda dengan narkotika dan psikotropika pada umumnya, jika obat narkotika dan psikotropika lain biasanya diterapi dengan metode detoksifikasi melalui penurunan dosis secara perlahan sampai efek adiktif hilang
sedangkan LSD dapat diterapi dengan metode Abstinensia yaitu dengan penghentian pemakaian obat secara langsung.
, perubahan-perubahan ini muncul sebagai halusinasi yang merupakan sensasi tampak nyata tetapi diciptakan oleh pikiran sendiri.
DIAGNOSA BANDING HALUSINASI VISUAL
Skizofrenia
Gangguan Psikotik akut
Skizoafektif
Delirium
Penyalahgunaan NAPZA
DEFINISI DAN FAKTOR RESIKO
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya.
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi.
Memiliki teman yang seorang pecandu NAPZA.
Mengalami masalah ekonomi.
Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual termasuk hubungan sedarah.
Memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga.
PERBANDINGAN EFEK ZAT PSIKOTROPIKA
Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide (LSD), phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari penyalahgunaan obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi, tremor, dan mudah berganti emosi.
Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, dan ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah sensasi rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.
Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain, methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan obat stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.
Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa kesenangan.
PENEGAKAN DIGNOSA
Keadaan berpesta
ditemukan obat
eedle track mark
kilnis sesuai obat
EDUKASI DAN KOMPLIKASI
Berikan informasi yang detail mengenai bahaya narkoba
Jelaskan beberapa contoh kasus penawaran narkoba
Libatkan diri dalam pergaulan anak
Latih, dampingi, dan dukung remaja dalam manajemen konflik dan pengelolaan stress yang sehat
Bantu remaja untuk menggali dan mengidentifikasi siapa dirinya
Jadilah sahabat untuk anak anda
Lakukanlah aktivitas bersama secara rutin
Komplikasi
Gangguan tidur, gangguan fungsi seksual, cemas, depresi berat, pada penyalahgunaan heroin atau putaw.
Paranoid (perasaan curiga berlebihan), psikosis, depresi berat kadang-kadang percobaan bunuh diri, mania agitasi, cemas sampai panik, keadaan ini dijumpai pada penyalahgunaan stimulansia seperti amfetamin, ekstasi, shabu, kokain.
Gangguan psikotik, gangguan cemas, paranoid, kehilangan motivasi, acuh tak acuh dan gangguan daya ingat. Ditemukan pada pengguna ganja.
Depresi, cemas sampai panik dan paranoid dapat dilihat para pengguna alkohol dan sedatif-hipnotika.
HUKUM AGAMA DAN NEGARA
BAB XII
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 74
Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 75
menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita
Pasal 76
Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik.
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Pasal 78
Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Narkoba dalam agama Islam dihukumi dengan menggunakan metode qiyas (analogy) yang dipersamakan dengan khomer (minuman keras ) dan jelas haram. ... Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan.
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Analisa Urin
Bertujuan untuk mendeeteksi adanya NAPZA dalam tubuh (benzodiazepin, barbiturat, amfetamin, kokain, opioida, kanabis)
Pengambilan urine hendaknya tidak lebih dari 24 jam dari saat pemakaian zat terakhir dan pastikan urine tersebut urine pasien
Penunjang lain
Laboratirium rutin darah,urin
EKG, EEG
Foto toraks
Dan lain-lain sesuai kebutuhan (HbsAg, HIV, Tes fungsi hati, Evaluasi
Psikologik, Evaluasi Sosial)
TATALAKSANA
Detoksifikasi. Detoksifikasi adalah tahap di mana dokter memberikan obat tertentu yang bertujuan untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang muncul. Sebelum pasien diberikan obat pereda gejala, dokter terlebih dahulu akan memeriksa kondisinya secara menyeluruh.
Terapi perilaku kognitif. Pada tahap ini, pasien akan dibantu psikolog atau pskiater berpengalaman. Terapis terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kondisi guna menentukan tipe terapi yang sesuai. Beberapa tujuan dilakukannya terapi perilaku kognitif, antara lain adalah untuk mencari cara mengatasi keinginan menggunakan obat disaat kambuh, dan membuat strategi untuk menghindari dan mencegah kambuhnya keinginan menggunakan obat.
Bina lanjut. Tahap ini memungkinkan pasien ikut serta dalam kegiatan yang sesuai dengan minat. Pasien bahkan dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap dalam pengawasan terapis.
MUHAMMAD HELMI AZAZI
1808260083