Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYALAHGUNAAN ZAT NAPZA, MIND MAP AULIA RAHMI PRATIWI 1808260055 - Coggle…
PENYALAHGUNAAN ZAT NAPZA
KLASIFIKASI BERDASARKAN EFEK PENYALAHGUNAAN ZAT
golongan depresan
jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh.
menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak
sadarkan diri.
Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin, kodein), Sedatif(penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas)
golongan Stimulan
jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja, membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah ( Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain
halusinogen
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran, sering kali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu.
Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin
KLASIFIKASI PENYALAHGUNAAN ZAT NAPZA
Narkortika
narkortika --> obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis dapat menyebabkan penurunan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
golongan l
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan contoh--> heroin, kokain dan ganja
golongan ll
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan contoh--> morfin dan fetidin
golongan lll
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkanketergantungan (Contoh : kodein)
Psikotropika
zat bukan Narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
golongan l
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
golongan ll
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi contoh amfetamin, metilfenidat
golongan lll
Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
zat adiktif lain
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut
Narkotika dan Psikotropika
DEFENISI, ETIOLOGI F.RISIKO
Napza adalah bahan obat yangbila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak dan susunan saraf pusat.
menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya
faktor biologi --> dopamin
faktor individu, lingkungan, orang tua, sekolah, teman sebaya,
faktor napza
Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”
Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidur-kan
MEKANISME KERJA OBAT LSD
Obat ini memberkan daya khayal yang kuat. dipergunakan untuk membuat sistemkerja susunan syaraf.
Penyalahgunan obat ini akan menimbulkan
anak mata yang mengecil, suhu badan merendah, detak jantung yangbertambah, mabok dan mual.
CMD GOLONGAN HALUSINOGEN
Menimbulkan halusinasi bersifat mengubah perasaan dan pikiran, menciptakan daya pandang yg berbeda sehingga seluruh perasaan terganggu
anamesis --> tanyakan onset penggunaan zat terlarang? frekuensi penggunaan zat? jenis zat?
pada pemeriksaan fisik pada penampilan tidak rapi, prilaku hiperaktif, afek tidak sesuai, mood disforik, konsentrasi terganggu, pengetahuan umum dan abstrak terganggu, judgment terganggu, persepsi--> dijumpai halusinasi
Pemeriksaan penunjang --> analisa urin, Pengambilan urine hendaknya tidak lebih dari 24 jam dari saat pemakaian zat terakhir dan pastikan urine tersebut urine pasien
TERAPI FARMAKO DAN NON FARMAKOLOGI
TERAPI TERHADAP KEADAAN INTOKSIKASI
Intoksikasi Opioid --> Beri Naloxone HC 1 0,4 mg IV, IM atau SC dapat pula diulang setelah 2-3 menit
sampai 2-3 kali
Intoksikasi kanabis --> Ajaklah bicara yang menenangkan pasien. Bila perlu beri : Diazepam 10-30 mg oral atau parenteral, Clobazam 3x10 mg.
Intoksikasi kokain dan amfetamin
Beri Diazepam 10-30 mg oral
intoksikasi alkohol--> mandi air dingin minum kopi kental, Aktivitas fisik (sit-up,push-up)
Dengan Rehabilitasi diharapkan pengguna NAPZA dapat
Mempunyai motivasi untuk tidak menyalahgunakan NAPZA lagi
mampu menolak tawaran penggunaan napza lagi
Pulih kepercayaan dirinya,hilang rasa rendah dirinya, mampu mngelolah waktu dan juga merubah prilaku lebih baik lagi
bentuk program rehabilitas sebagai berikut
Program Antagonis Opiat (Naltrexon), program metadon, program yang berorientasi psikososial, Therapeutic Community, berorientasi kedisiplinan
EDUKASI DAN PENCEGAHAN
Dalam menangani masalah napza harus ada kerjasama yang baik antara orang tua, guru,
masyarakat dan ulama, serta pemerintah
Kampanye dan seminar anti napza sangat berperan dalam penyebaran informasi tentang
penyalahgunaan napza
Jika sudah pernah mencoba sulit untuk melepaskan diri dari napza, oleh karena itu Jangan
pernah Mencoba-coba!!
Agama menjadi benteng pertama untuk menghindari diri dari penyalahgunaan napza, oleh
karena itu Tingkatkan Iman dan Taqwa terhadap ALLAH SWT
PENGGUNAAN ZAT MENURUT PANDANGAN ISLAM
Narkoba dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah ‘ijtihadi, karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadits.
Hukum Pidana Islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara’ yang di ancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta’zir yang di peroleh atau di gali dari Al
Quran dan Hadist, atau lazim di sebut fiqih jinayah.
HUKUM PENGGUNAAN ZAT NAPZA
Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum danperbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang-UndangHukum Pidana),
pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
MIND MAP AULIA RAHMI PRATIWI 1808260055