Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan & Perdamaian, Nama…
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan & Perdamaian
Mahkamah agung
peran mahkamah agung memilki peran sebagai fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi penasihat, dan fungsi administratif.
fungsi peran peradilan
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
~ semua sengketa tentang kewenangan mengadili,
~permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
fungsi peran pengawasan
~pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dengan sesuai
terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat dlm mengadili
fungsi peran mengatur
dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
fungsi peran penasehat
memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan
fungsi peran adimistratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
Mahkamah konstitusi
Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945
Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
peran kepolisian republik indonesia
memelihara ketertiban & keamanan masyarakat
memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kpd masyarakat
menegakan hukum
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat & pemerintah sesuai kebutuhan
Nama : Ni Kadek Suryaning Chandra
No. Absen: 18
Kelas : 12 mipa 1