Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ABORTUS IMMINENS DENGAN PROVICATUS CRIMINALIS - Coggle Diagram
ABORTUS IMMINENS DENGAN PROVICATUS CRIMINALIS
pengertian
prawirohardjo (2009:460) Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Saifuddin (2008 : 145) Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan.
Manuaba (2008 : 58) Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum mampu hidup diluar kandungan dengan berat kurang dari 1000 gram atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
klasifikasi
abortus spontan
abortus imminens
abortus insipiens
missed abortion
abortus habitualis
abortus infeksiosa dan septik
abortus inkompletus
abortus kompletus
abortus provakatus
abortus medisinalis
abortus kriminalis
etiology
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi
kelainan kromosom
linkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna
pengaruh dari luar
kelainan pada plasenta
faktor maternal
kelainan trakus genialia
faktor resiko
Dampak ekonomi: anak terlalu banyak, penghasilan suami terbatas dan sebagainya, PHK, belum bekerja
Dampak sosial: putus sekolah atau kuliah, malu pada tetangga, masa depan keluarga suram
tanda dan gejala abortus
terlambat haid atau amenore kurang dari 20 minggu
perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, hasil konsepsi masih berada dalam uterus tanpa adanya dilatasi serviks
perdarahan melalui ostium uteri eksternum
uterus membesar sebesar tuanya kehamilan, serviks belum membuka, tes kehamilan positif
perdarahan implantasi biasanya sedikit berwarna merah dan cepat berhenti tidak diserta mules atau disertai mules
patofisiologi abortus
perdarahan: bercak, sedang, masif/banyak
serviks tertutup
TFU sesuai usia gestasi
kram/nyeri perut bagian bawah
TFU kurang dari masa gestasi
sedikit/ tanpa nyeri perut bagian bawah
serviks terbuka
TFU sesuai usia gestasi
TFU kurang dari masa gestasi
kram/nyeri perut bagian bawah
mual, muntah, tidak ada janin
keluar jaringan seperti anggur
CMD abortus
manifestasi klinis
terlambat haid atau amenore kurang dari 20 minggu
pemeriksaan fisik keadaan umum tampak lelah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat
perdarahan pervaginam, diserti keluarnya jaringan hasil konsepsi
rasa mulas atau kram perut di daerah ataas sympisis, sering disertai nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
pemeriksaan ginekologi
inpeksi vulva
inspekulo
pemeriksaan dalam
colok vagina
pemeriksaan penunjang
laboratorium
darah lengkap
kadar hemoglobin rendah akibat anemia hemoragik
LED dan jumlh leukosit meningkat tanpa adanya infeksi
tes kehamilan
ultrasonografi
USG transvaginal
detak jangtung janin
diagnosis banding
kehamilan ektopik terganggu
mola hidatidosa
kehamilan dengan kelainan serviks
perdarahan implantasi
tatalaksana abortus
tirah baring
obat: penenang, antispasme
hormonal: progesteron, duphaston, gestanon/ parameston
pemeriksaan lab penunjang
prognosis
Prognosis abortus umumnya baik, terutama pada pasien yang baru pertama kali mengalami abortus. Sebuah studi menunjukkan bahwa pasien abortus dapat hamil kembali dan melahirkan hidup dalam jangka kurang lebih 5 tahun setelah abortus, apapun penatalaksanaan yang digunakan pada abortus sebelumnya.
komplikasi
perdarahan
perforasi
insfeksi
syok
edukasi
segera datang ke dokter jika mengalami perdarahan pervaginam yang banyak atau persisten
menyakinkan bahwa abortus bukanlah kesalahannya
selama pasien masih produktif dan tidak ada kelainan lain maka pasien masih dapat hamil kembali
apabila pasien sudah mengalami abortus multipel, sebaiknya pasien dirujuk ke konsultan fertilitas dan endokrinologi reproduksi
yakinkan pasien bahwa merasa berduka itu hal yang wajar
informasikan bahwa pasien akan menglami haid tidak teratur dan kram perut pada beberapa minggu pertama
jika ingin memakai kontrasepsi di anjurkan apada 2-3 bulan pertama setelah abortus
pencegahan
sebaiknya dokter tidak membua pasien merasa bersalah atas tindakan preventif yang telah ia lakukan
sebaiknya dokter tidak menimbulkan kegelisahan pada pasien untuk kehamilan berikutnya
pemeriksaan rutin antenatal harus dilakukan oleh semua ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
hindari rokok dan alkohol
pandangan islam dan aspek hukum abortus
pasal 75 ayat (2) huruf a: “indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.”