Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SGD 2 _OBSETRI_PUTRI AYU ANGGRAINI _1908260099 - Coggle Diagram
SGD 2 _OBSETRI_PUTRI AYU ANGGRAINI _1908260099
defenisi
“Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau umur kehamilan kurang dari 20 minggu.dikatakan abortus jika usia kehamilan kurang dari 20-22 minggu.”
(Menurut World Health Organization/ WHO dan VIGO)
klasifikasi
Berdasarkan Mekanisme
Keguguran Spontan
Keguguran Diinduksi
Berdasarkan Klinis
Keguguran iminens
Keguguran insipiens
Keguguran inkomplit
Keguguran komplet
etiologi
USIA
PARITAS
JARAK KEHAMILAN
RIWAYAT
ABORTUS
anamnesis
Identitas Diri
Riwayat Penyakit Sekarang
Riwayat Menstruasi
Riwayat Kehamilan
Riwayat Persalinan
Riwayat Nifas
Riwayat Perkawinan
Riwayat Kontrasepsi
Riwayat Pemakaian Obat
Pemeriksaan Fisik
Vital Sign dan Head To Toe
Terlihat dari ostium
Tertutup dan tidak ada kelainan
Tidak ada nyeri goyang serviks atau adneksa
Pemeriksaan Penunjang
Ultrasonografi(USG) Transvaginal dan Obserfasi DJJ
Kadar Human Chorionic Gonadotropin (HCG)
Pemeriksaan Kadar Progesteron
Diagnosis Banding Abortus
Mola Hidatidosa
Kehamilan Ektopik Terganggu
edukasi
Pasien dapat diyakinkan bahwa kejadian abortus ini bukan kesalahanya, serta selama pasien masih dalam usia reproduktif dan tidak didapati kelainan lain, maka pasien masih dapat hamil kembali dan kehamilan berikutnya bisa normal.
informasikan pada pasien mengenai kemungkinan akan mengalami haid tidak teratur dan kram perut pada beberapa minggu pertama. Haid selanjutnya dapat terjadi pada 4-6 minggu pasca abortus.
Menerapkan pola makan sehat dengan gizi seimbang
Menjaga berat badan normal
Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, dan tidak menyalahgunakan NAPZA
Memilih dan menggunakan alat kontrasepsi yang cocok dengan kesehatan ibu
Melakukan pemeriksaan kehamilan yang rutin berkala
Tidak melakukan senggama bila si ibu pernah mengalami keguguran kandungan sebelum kehamilannya berumur 16 minggu
Ibu hamil sebaiknya tidak meminum sembarangan obat atau jamu
Hukum Tentang Aborsi di Indonesia
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349
Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Aborsi dalam Prespektif Islam
Pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama, dilarang membunuh anak (termasuk janin yang masih dalam kandungan), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Kedua, setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt:
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)