Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ABORTUS, KHOIRUNNISA M.J 190826202 - Coggle Diagram
ABORTUS
KLASIFIKASI
Keguguran Insipiens
Perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang semakin bertambah, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus
Keguguran Iminens
Keguguran iminens merupakan perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Keguguran Inkomplit
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus
Keguguran Komplit
Perdarahan pada kehamilan muda di mana seluruh hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri. Seluruh hasil kehamilan telah dilahirkan dengan lengkap
Missed Abortion
kematian janin sebelum berusia 20 minggu, tetapi janin yang mati tertahan di dalam kavum uteri tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih
TATALAKSANA UMUM
periksa tanda vital
Periksa tanda-tanda syok (akral dingin, pucat)
Bila terdapat tanda-tanda sepsis atau dugaan abortus dengan komplikasi,
berikan kombinasi antibiotika sampai ibu bebas demam untuk 48 jam:
Semua ibu yang mengalami abortus perlu mendapat dukungan emosional
dan konseling kontrasepsi pasca keguguran.
FAKTOR PREDISPOSISI
Faktor dari janin (fetal),yang terdiri dari: kelainan genetik (kromosom)
Faktor dari ibu (maternal), yang terdiri dari: infeksi, kelainan hormonal seperti hipotiroidisme, diabetes mellitus, malnutrisi,penggunaan obat-
obatan, merokok, konsumsi alkohol, faktor immunologis
PERSPEKTIF ISLAM
Qs. Al Isra: 31
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar
Qs. Al Maidah:32
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya....”
DEFENISI
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. WHO IMPAC menetapkan batas usia kehamilan kurang dari 22 minggu, namun beberapa acuan terbaru menetapkan batas
usia kehamilan kurang dari 20 mingguatau berat janin kurang dari 5 0 gram.
DIAGNOSIS
Perdarahan pervaginam dari bercak hingga berjumlah banyak
Perut nyeri dan kaku
Pengeluaran sebagian produk konsepsi
Serviks dapat tertutup maupun terbuka
Ukuran uterus lebih kecil dari yang seharusnya
Diagnosis ditegakkan dengan bantuan pemeriksaan ultrasonografi.
PERSPEKTIF HUKUM
Pasal 75 UU No. 36 tahun 2009
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
KHOIRUNNISA M.J
190826202