Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SK Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, Link…
SK Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Huruf a
"Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-gundang No.10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah".
Pasal 1 Huruf g
"Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998".
Bab VI Tentang Kegiatan Usaha
Pasal-pasal 28
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
Giro berdasarkan prinsip wadi'ah
Tabungan berdasarkan prinsip wadi 'ah atau mudharabah
Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi 'ah atau
Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi 'ah atau mudharabah
Melakukan penyaluran dana melalui :
Transaksi jual beli berdasarkan prinsip : Murabahah, Istishna , Ijarah, Salam (penyerahan), dan Jual beli lainnya.
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : Mudharabah, Musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip :Hiwalah, Rahn, dan Qard.
Membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (undertransaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah.
Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah.
Memindahkan uang atau kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan suratsurat berharga berdasarkan prinsip wadi 'ah yad amanah.
berdasarkan prinsip wadi 'ah yad amanah.
Melakukan kegiatan penitipan termasuk penata usahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
Memberikan fasilitas letterofcredit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah dan wadi 'ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
:Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh DewanSyariah Nasional
Pasal 29 menyatakan "Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, bank dapat pula:
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip Syariah.
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundangundangan dana pensiun yang berlaku.
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaqshadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam santunan dan/ atau pinjaman kebajikan (qardulhasan).
Link Title
Qorin Achsanil Jannah_1188020162_7E_TM