Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA KSR - Coggle Diagram
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA KSR
Hak Anggota KSR
Memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional
Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
Memberikan usul, saran, dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
Memperoleh asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas kepalangmerahan
Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan
Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendapatkan KTA PMI
Mengikuti kegiatan kepalangmerahan
Kewajiban Anggota KSR
Wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuan
Wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti:
a. Kegiatan pembinaan
b. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
c. Kegiatan gladi
d. Kegiatan operasional
Tunduk dan taat pada peraturan-peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan-peraturan yang berlaku di jajaran PMI
Hak Anggota KSR sebagai Anggita Biasa
Mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
Menyampaikan pendapat dalam forum atau pertemuan resmi
Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat unit
Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI
Kewajiban Anggota KSR sebagai Anggota Biasa
Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan
Mematuhi AD/ART PMI
Mempromosikan kegiatan PMI
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
Menjaga nama baik PMI
Membayar uang iuran keanggotaan