Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemajakan Atas Bentuk Usaha Tetap, Rahmatul Annisa 195030401111039 -…
Pemajakan Atas Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
BUT adalah Orang Pribadi atau badan asing yang memenuhi kriteria sebagai bentuk dasar BUT, yaitu :
:fire: Memiliki tempat usaha di Indonesia.
:fire: Tempat usaha bersifat permanen.
:fire: Tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
4 Jenis BUT menurut UU PPh
BUT Jenis Aktiva
adanya aktiva berupa suatu tempat usaha yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah, mesin, dll
BUT Jenis Aktivitas
ada atau tidaknya aktivitas tertentu yang dilakukan dan mendapatkan penghasilan di Indonesia
BUT Perusahaan Asuransi
menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, tapi perusahaan tidak berkedudukan di indonesia
BUT Keagenan
mencakup orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas karena bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Objek Pajak BUT
a. Attribution income,
Penghasilan dari usaha/kegiatan BUT tersebut yang dimiliki atau dikuasai dikenakan pajak di Indonesia
b. Force of Atraction IncomeI,
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang/jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia dan hal ini diatur oleh ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh.
c. Effectively connected income,
Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
Rahmatul Annisa
195030401111039