Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pembukuan dan Pencatatan, Fidelia Miranda - 042011333221 - Coggle Diagram
Pembukuan dan Pencatatan
-
-
Pengertian Pencatatan
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
Kewajiban Pembukuan
-
Dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU KUP
Wajib pajak yang dikecualikan: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
-
-