Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sumber Hukum Islam yang Diperselisihkan (Mukhtalaf) 1, Elva Kemala Fauziah…
Sumber Hukum Islam yang Diperselisihkan (Mukhtalaf) 1
Istihsān
memperbandingkan, dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khafi (yang tersembunyi) atau dari hukum kulli kepada hukum istisnai. (ushuliyyin)
dasar hukum: q.s az-Zumar/39: 17-18
macam
aspek pengalihan: Mengalihkan qiyas dzohir mengambil qiyas khofi; Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum khusus; Mengalihkan/mengabaikan hukum kulli mengambil hukum istitsna’
sanad yang digunakan dalam pengalihan: Istihsan yang sanad/sandarannya berupa quwwatul atsar/riwayat yang kuat; Istihsan yang sandarannya berupa maslahat; Istihsan yang sandarannya berupa ijma; Istihsan yang sandarannya berupa qiyas; Istihsan yang sandarannya darurat; Istihsan yang sandarannya berupa ’urf
Ikhtilaf
Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali: menerima: sedangkan Imam Syafi’i menolak dengan dalil QS. Al-Maidah: 49
contoh: akad salam dan istisna
Mashalih Mursalah
sesuatu yang dianggap mashlahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya, sehingga disebut mashlahat yang lepas
Macam-Macam Mashlahah: Al-mashlalah al-mu’tabarah; Al-mashlahah al-mulghah; Al-Mashlahah al-mursalah
Ikhtilaf Ulama: Kalangan Zahiriyah, sebagian Syafi’iyah dan hanafiyah menolak, sedangkan Kalangan hanafiyah dan Malikiyah serta sebagian Syafi’iyah menerima
Syarat Mashlahah Mursalah: Sesuatu yang dianggap mashlahat itu haruslah berupa mashlahat hakiki; berupa kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi; dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada ketegasannya dalam Quran dan sunnah, atau bertentangan dengan ijma’
Istishhāb
menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula, selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya
dalil: Q.S al-An'am/6: 145
contoh: seseorang yang telah berwudhu’, jika ia ragu, dianggap tetap wudhu’nya selama belum terjadi hal yang membuktikan batal wudhu’nya.
Macam-macam: Istishhab al-ibahah al-ashliyah, Istishhab al-baraah al-ashliyah, Istishhab al-hukm, Istishhab al-washf
Ikhtilaf Ulama: Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa istishhab al-washf dapat dijadikan landasan hukum secara penuh, baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada. sedangkan Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah istishhab al-washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada, bukan untuk menimbulkan hak yang baru
Elva Kemala Fauziah
11200110000051
PAI 3D