Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Abortus - Coggle Diagram
Abortus
Pengertian, Klasifikasi, Etiologi dan Faktor Risiko
Klasifikasi
Abortus imminens, abortus insipiens, abortus inkomplet, abortus komplet, missed abortion, abortus infeksius dan aseptik dan abortus habitualis.
Etiologi
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (kelainan kromosom, lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna, pengaruh dari luar), kelainan pada plasenta, faktor maternal, dan kelainan traktus genitalia
-
-
Aspek Hukum
KUHP Pasal 347
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
Jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dia di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
KUHP Pasal 348
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
Jika karena perbuatan itu perempuan jadi mati, dia di di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
KUHP Pasal 346
Seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
-
CMD
Pemeriksaan Fisik
Keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, serta suhu badan normal atau meningkat
Perdarahan pervaginam, mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi
-
Anamnesis
Data pribadi, keluhan utama, keluhan tambahan, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga
-
Edukasi, Pencegahan dan Prognosis
-
Edukasi dan Pencegahan
Beri penjelasan ttentang seks, aborsi dan jenis aborsi
-
-
Patofisiologi
Pada awal abortus terjadilah perdarahan dalam desidua basalis kemudian diikuti oleh nekrosis jaringan di sekitarnya. Hal tersebut menyebabkan hasil konsepsi terlepas sebagian atau seluruhnya, sehingga menjadi benda asing dalam uterus. Keadaan ini menyebabkan uterus berkontraksi untuk mengeluarkan isinya.
Pandangan Islam
Aborsi dalam pandangan islam pada dsarnya adala haram, karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Meskipun demikian, hukum islam sangat fleksibel dan luwes. Dalam hal-hal tertentu atau darurat, maka aborsi dibolehkan. Kebolehan ini diberikan oleh islam, hanya dapat ditempuh apabila sudah tidak ada alternatif lain yang lebih mengurangi resiko buruk bagi si ibu dan janinnya.
Tanda dan Gejala
-
Tanda-tanda kehamilan, seperti amenorea kurang dari 20 minggu, mual-muntah, mengidam, hiperpigmentasi mammae, dan tes kehamilan positif
-