Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hakekat PPKN SD, Pancasila & Kewarganegaraan Global, HAK ASASI MANUSIA…
Hakekat PPKN SD
Mata pelajaran yang berfokus pada pembenttukn diri siswa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan UUD 1945.
Seperti apa warga negara yang bermartabat
- Kesadaran (Civic Literacy)
- Komunikasi sosial-kultural (Civic Engagement)
- Partisipasi sebagai warga negara.
PPKn merupakan Mapel Multidimensional
- Pancasila
- Kewarganegaraan
- Politik
- Pendidikan Nilai & Moral
- Pendidikan Kebangsaan
- Pendidikan Kemasyarakatan
- HAM
- Demokrasi
PPKn sebagi pendidikan nilai & moral
Nilai : Sesuatu yang diyakini oleh pribadi/masyarakat dan berusaha
diwujudkan/diperjuangkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Moral : Suatu sistem pandangan dalam diri pribadi/masyarakat dalam memandang
kehidupan yang berkaitan dengan baik
dan buruknya pikiran dan perilaku.
PPKn sebagai Pendidikan Nilai & Moral :
Pendidikan Nilai : PPKn melatih siswa untuk memiliki kesadaran akan nilai luhur pribadi, komunitas, & bangsa Indonesia dan memperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Moral : PPKn melatih siswa untuk mampu bertindak dengan memperhatikan aspek moralitas yang diyakini secara pribadi, komunitas, dan bangsa Indonesia.
Sikap Demokrasi : tidak egois, memetingkan kepentingan kelompok, terbuka/open minded, komunikatif, menerima krtitik dan saran, tidak membeda-bedakan.
-
Demokrasi adalah sistem yang ditetapkan dalam suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan partisipasi aggota kelompok untuk menentukan arah, jalan, dan tujuan dari kelompok masyarakat tersebut.
Landasan PKN adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama kebudayaan nasional nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Substansi Materi dan Peta Kompetensi PPKn :
- Pancasila : Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- UUD 1945 : Sebagai hukum dsar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- NKRI : Sebagai bentuk final Negara RI.
- Bhinneka Tunggal Ika : Sebagai wujud keberagam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.
-
HAK ASASI MANUSIA
Ciri HAM :
Kodrati : diberikan oleh Tuhan
Hakiki : dimiliki sejak lahir
Universal : tidak memandang latar belakang suku bangsa, gender, dan perbedaan lainnya.
Tidak dapat dicabut : Presentasi adalah alat komunikasi untuk menyampaikan laporan dan lainnya.
Tidak dapat dibatasi : Semua orang berhak mendapatkan hak.
-
Hak yang tidak dapat dikurangi :
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum.
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak kemerdekaan ikiran dan hati nurani
- Hak beragama
Bentuk pelanggaran HAM :
- Diskriminasi : Pembatasan, pelecehan, dan pengucilan seseorang/ kelompok karena perbedaan.
- Penyiksaan : Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit/penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani.
- Pelanggalaran HAM berat : Pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan : Pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Prinsip pembelajaran HAM SD :
- konkret
- Siswa aktif
- Bermain sambil belajar
- Berputar pada siswa
Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
- Pembunuhan Marsinah (1993)
- Pembunuhan Munir (2004)
- Penembakan Misterius (1982-1986)
- Bom Bali 1 & 2
- Penculikan Aktivits (1997/1998)
-