Pada terjadinya peristiwa itu mujtahid itu jumlahnya lebih dari seorang.
Sepakat atas hukum syar’i tentang suatu peristiwa.
Pada kesepakatan itu dimulai yaitu tiap-tiap mujtahid mengeluarkan pendapat terang terangan tentang suatu peristiwa
Menetapkan kesempatan dari semua mujtahid terhadap suatu hukum. Hujma, Hujjah bahwa Ijma wajib diikuti dan tidak boleh berbeda dengannya.
Didalam al-quran, sebagaimana diketahui Allah memerintahkan kepada orang mukmin itu harus taat kepada Allah, Rasul, dan Aulil Amri. (An-nisa : 59, 83, 115)
Hukum yang disepakati adalah hasil pendapat mujtahid umat islam.
Ijma terhadap hukum Syar’i itu tidak dapat tidak harus dibina diatas rangkaian Syariat.