13 prinsip pokok: supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ campuran yang bersifat independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, transparansi dan kontrol sosial, dan berketuhanan Yang Maha Esa.