Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM ISLAM II - Coggle Diagram
HUKUM ISLAM II
Pengertian
norma, kaidah, ukuran, patokan, atau pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
-
Konsep, dasar, dan kerangkanya ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya (syariat Islam)
Syariat = Wahyu Allah di Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah, bersifat fundamental dan merupakan landasan dalam perumusan fiqih
-
Ruang Lingkup
Mengatur hablumminallah, hablumminannas, dan hablumminalalam
-
-
HAM
Dalam Islam
-
-
Kewajiban yg dibebankan kpd manusia: (1) huququllah (penuhi hak Allah); (2) huququl 'ibad (penuhi hak manusia)
-
Prinsip HAM
-
Akui persamaan manusia, hanya taqwa yg membedakan
-
-
-
-
-
-
Demokrasi
Dalam islam telah lebih dulu muncul jauh sebelum demokrasi Yunani, dikenal dengan istilah Syura
-
Syura
Lembaga pelaksana syura pada zaman khulafurrasyidin Ahl Halli wa-l'aqdi. Menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah
Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam Al-Qur'an. QS As-Syura: 38 QS Ali Imran: 159
Al-Adalah (Keadilan), dalam menegakkan hukum harus adil dan bijaksana.
QS An-Nahl: 90
QS Al-Maidah: 8
QS An-Nisa: 58
Al-Musawah (Kesejajaran), QS Al-Hujurat: 13
Al-Amanah, sikap pemenuhan kepercayaan. Amanah terkait dgn Adil. QS An-Nisa: 58
-
Al-Hurriyah (Kebebasan), setiap orang berhak dab bebas mengekspresikan pendapatnya sepanjang dgn cara yg bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar
-
-