Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kepailitan - Coggle Diagram
Kepailitan
-
Akibat kepailitan
Terdapat harta debitur, dikenakan sita umum
-
terhadap eksekusi harta, harus dihentikan kecuali untuk kreditur separatis
terhadap perjanjian timbal balik, kreditur berhak meminta kepastian
terhadap kewanangan bertindak debitur, berlaku rezim actio paulina
terhadap barang jaminan, eksekusi bagi kreditur separatis/penangguhan palig lama 90 hari
-
-
Pengawas harta pailit (pasal 15 ayat (1), pasal 70 ayat (1), pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU)
-
-
-
-
-
-