Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kelompok 4A - Coggle Diagram
Kelompok 4A
Hukum itu Adil
Bersifat memaksa
Memberikan sanksi bagi pelanggarnya
Mengatur tingkah laku manusia
Dibentuk oleh resmi yang berwenang dalam menciptakan sebuah hukum
tujuan
menjaga ketertiban
keadilan
mencegah kekacauan
mengatur kehidupan masyarakat
Prinsip
Hukum Indonesia menganut pancasila
Keadilan yang dianut merupakan keadilan sosial
Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan UUD 1945
Keadilan bersifat relatif karena beberapa faktor
Penjara bagi Anak yang Melanggar Hukum
dihukum tidak terlalu lama
diselesaikan dengan musyawarah
memberikan edukasi yang lebih
faktor - faktor
pengaruh lingkungan
orang disekeliling
melihat perilaku orang sekitar (hal buruk)
ekonomi yang mendesak
menucuri
begal
merampok
masalah pribadi
konflik dengan teman
masalah keluarga
Hukum dan Kekuasaan
Hukum
memberi hak dan kewenangan
memiliki sanksi yang tegas dan nyata
sebagai alat yang mengatur ham
Kekuasaan
kemampuan mempengaruhi untuk bertindak
Minta maaf, habis perkara
Menurut J. M. Van Bemmelen
pidana formil
pidana materil
Pasal 10 kuhp
hukuman tambahan
hukuman pokok
UUD dan KUHP
ujung ujungnya duit
uang bisa menutupi kasus yang ada
hukuman bisa dibeli
ketidak adilan dalam dunia persanksian jika uang sudah ikut campur
kasih uang habis perkara
uang bisa membebaskan dari kasus
hukum bisa dikendalikan oleh uang
semakin banyak uang semakin bebas