Topik: Pertemuan Ke-7, Hukum dan Kekuasaan, Hukum itu Adil, Minta Maaf Habis Perkara, Ujung - Ujungnya Duit, Kasih Uang Habis Perkara, Penjara Bagi Anak Pelanggar Hukum
Hukum
Kekuasaan
Hukum itu adil?
Keadilan
Menurut Aristoteles, hukum didefinisikan menjadi dua bagian, hukum tertentu dan universal. Hukum tertentu adalah aturan yang melarang masyarakat melakukan suatu tindakan. Hukum universal = hukum alam.
Menurut Ernst Utrecht, hukum adalah petunjuk hidup yang mengatur tata tertib masyarakat dan jika melanggar akan diberikan tindakan dari pemerintah.
Disimpulkan, hukum adalah sebuah aturan yang ditetapkan oleh suatu negara dengan bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan membantu negara untuk menjadi lebih maju lagi. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi atau konsekuensi berdasarkan negaranya.
Berbeda dengan kekuasaan manusia, walaupun yang membuat hukum dan mempunyai kekuasaan untuk memberikan konsekuensi dari semua tindakan, namun semua masyarakat tanpa terkecuali pemerintah wajib menunduk pada hukum
Kekuasaan adalah wewenang seseorang untuk mempengaruhi tingkah laku atau pemikirian suatu kelompok sosial agar menjadi sesuai dengan yang diinginkan orang tersebut.
Kekuasaan hukum juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pemerintah yang lalai dalam melaksanakan tugasnya (melindungi yang “lemah” dari yang “kuat”, melindungi yang “miskin” terhadap yang “kaya”)
Menurut Aristoteles (384-322 M) dalam karyanya Nichomachean Ethics, keadilan memiliki arti berbuat kebajikan. Artinya, keadilan adalah kebijakan yang utama dan memperlakukan setiap orang sama
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan keadilan adalah tidak melihatnya ada perbedaan antar satu sama lain, semuanya sama dan masing-masing mempunyai hak yang sama. Suatu hukum dapat dikatakan adil apabila hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menurut Ulpianus (200 M), keadilan digambarkan sebagai sebuah kehendak masyarakat yang memberikan masing-masing haknya. Dengan kata lain, seseorang mempunyai haknya masing-masing
Contoh Kasus
Kasus Pencurian Sendal Jepit
Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh seorang pelajar dengan inisial AAL (15) di Jalan Tanjung Santigi, Palu, Sulawesi pada bulan November 2010. Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini pada hari Selasa 20 Desember 2010. AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.
Kasus Korupsi E-KTP Mantan Ketua DPR RI Setya Novianto
Kasus ini merugikan negara mencapai Rp. 2,3 Trilliun. Terdakwa divonis 15 tahun penjara pada yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/4/2018). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Milyar subside 6 bulan kurungan.
Minta Maaf habis perkara
Contoh kasus
Minta Maaf Habis Perkara, Untuk Apa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Menurut Amirsyah Tambunan, permintaan maaf Ahok itu persoalan umat manusia, dan harus saling memaafkan. Tapi, kata dia, polisi harus menanggapi Ahok yang dilaporkan berbagai pihak. Amir mengatakan MUI selalu siap mendukung tiap penyelidikan kepolisian, apalagi MUI biasanya diminta menjadi saksi ahli dalam urusan seperti ini.
Ujung Ujungnya Duit (UUD), Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)
Contoh kasus
SLANK VS DPR (2)
Kritis Tapi Ujung-Ujungnya Duit
Tugas utama Rudy yang sebagai staff ahli seorang anggota dewan adalah membuat daftar pertanyaan saat bertemu pejabat dan berganti atasan, ia adalah anggota DPR. "Setelah rapat,
Anda biasanya menerima amplop coklat"
Menurut Rudy, para wakil rakyat Senayan harus lebih mawas diri ketika dikritik oleh para pemilihnya. Ternyata sindiran 5D yang juga dikenal dengan istilah datang, duduk, diam, dan ambil uang ini sebenarnya sudah terjadi di masa lalu ketika disematkan pada anggota dewan.
Penjara bagi Anak yang Melanggar Hukum
Contoh kasus
Hukuman Penjara Dinilai Kejam untuk Anak-anak yang Melanggar Hukum
Ada beberapa pendapat tentang penjara anak, dikarenakan banyak juga yang berpikir bahwa penjara bukan lah solusi untuk anak yang menyimpang.
Karena awalnya sebuah penjara yang merupakan sesuatu untuk memberikan efek jera biasanya berujung anak itu akan menjadi lebih parah dari sebelum nya.
Menurut djoko setyono selaku Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM "Dengan perkembangan jaman sesuai perlindungan HAM tahun 2012 dikeluarkan sistem peradilan anak. Anak-anak melanggar norma atau hukum harus tetap dijauhkan dari pidana penjara. Kecenderungannya dikembalikan ke orang tua. Diserahkan ke negara untuk dididik. Terakhir baru dihukum,"
Sumber: