Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Muamalah - Coggle Diagram
Muamalah
5 aspek
Jual beli
Dalil: "Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" Qs. Al-Baqarah:275).
Pengertian:
Bahasa: tukar menukar
Istilah: 1. Tukar barang dengan uang
2. Melepaskan hak kepemilikan
Saling rela
Rukun:
Pelaku:1. Penjual
Pembeli
Barang: suci, bermanfaat, dimiliki, bisa diserahkan, terukur.
Akad: suatu perkataan antar ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara yang menetapkan akibat" hukum pada objek.
Syirkah:
Pengertian
Bahasa: perseruan/ persekutuan kerjasama
Istilah islam: kerja sama antara dua orang atau lebih falam bidang ekonomi untuk memperoleh keuntungan bersama.
Landasan hukum
Al-Quran: "maka mereka berserikat pada segitiga" (QS. An-nisa (4):12)
Al-hadist: dari Abu Hurairah: "Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, " aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya." (HR. Abu Dawud).
Macam macam: syirkah inan
Syirkah abdan
Syirkah mudharabah
Syirkah muwafadhah
Riba:
Pengertian:
Bahasa: tambahan (al-ziyadah), berkembangan (an-nuwuw), meningkat(al-irtifa), dan membesar (al-uluw)
Riba: tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syari'ah atas penambahan tersebut
Dalil
"Allah memusnakan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah:276).
Pengertian riba
Sebab jual beli: 1. Fadhl (pertukaran sejenis namun beda ukuran)
Nasi'ah (pinjaman alat tukar: uang, emas, dengan charger dan apapun namanya).
Sebab utang piutang: 1. Qardhi ( meminjam sesuatu dengan syarat dikembalikan dengan uang tambahan)
Jahiliyah (utang dibayar dengan uang lebih karena sudah melewati tanggal bayaran).
Bank
Pengertian: syariah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh Al-quran dan as-sunnah/ hadist.
Bank islam
(Bank syariah): yang beroperasi sesuai dengan prinsip" syariah islam.
Produk pembiayaan bank syariah
Pembiayaan wajar: 1. Mudharobah (bagi hasil)
Musyarakah (kerjasama)
Pembiayaan utang: 1. Barang-barang
Barang-uang
Uang-barang
Uang-uang
Asuransi
Pengertian
Asuransi adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung untuk memberi pengganti kepada tetanggung jika terjadi kerugian, kerusakan, dll.
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tahattu yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko akad yang sesuai syariah
Manfaat
Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian
Mengurangi ketidakpastian resiko
Memperoleh informasi/saran untuk meminimalisir resiko
Menciptakan ketenangan untuk bekerja
Landasan hukum:"...dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan toling menolong dalam berbuat dosa atau pelanggaran.." (QS. Al-maidah (5):2).
Pengertian muamalah
Etimologi: muamalah berasal dari kata aamala, yuamitu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain hubungan kepentingan.
Istilah
Luas: hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah).
Sempit: mencakup munahakat, warisan, politik, pidana, dan lainnya.
Hukum: fardhu kifayah bagi orang yang ahli dalam bidang muamalah.