Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penerapan Pemotongan dan Pemungutan Pajak dalam P3B, RAHMATUL ANNISA …
Penerapan Pemotongan dan Pemungutan Pajak dalam P3B
Ketentuan P3B Bukan untuk SUbjek Pajak Dalam Negeri
P3B diperuntukkan bukan untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) melainkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang merupakan SPLN sebagaimana dimaksud dalam UU PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Persyaratan Administrasi Harus Dipenuhi oleh WPLN dalam Pemanfaatan P3B
Persyaratan administrasi diatur dalam pasal 4 ayat (3) dan (4) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 sebagai berikut
Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III PER-61/2009;
Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap
Telah ditandatangani oleh WPLN/diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B
Telah disahkan oleh pejabat berwewenang, wakil yang sah, atau pejabat kantor pajak berwewenang di negara P3B berupa tanda tangan.diberi tanda setara dengan tanda tangan
Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutang pajak
Tidak Menyalahgunakan Penerapan P3B
Kriteria sebuah transaksi digolongkan sebagai penyalahgunaan P3B (yang memuat persyaratan beneficial owner)
Transaksi yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
Penerima penghasilan bukan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis penghasilan (beneficial owner/BO).
Transaksi tersebut tidak mempunyai substansi ekonomi dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
persyaratan tidak terjadinya penyalahgunaan P3B dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri merupakan Wajib Pajak badan
Wajib Pajak Luar Negeri merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal (listed company) dan diperdagangkan secara teratur;
Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di Negara Mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B.
penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, Wajib Pajak Luar Negeri menjawab (lihat Form DGT-1):
Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
Perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
Pendirian perusahaan di Negara Mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
RAHMATUL ANNISA
195030401111039