Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA -…
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.Wilayah NKRI
1.Pengertian luas wilayah negara
a) Merupakan suatu ruang di mana warga negara yang bersangkutan bersangkutan hidup serta menjalankan berbagai aktivitas
b) Menurut deklarasi Djuanda “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia
c) Total luas wilayah Indonesia 5.180.053 km²
d) Posisi astronomis Indonesia 6°LU-11°LS dan 95° BT-141° BT
Ruang lingkup wilayah Indonesia
a) Wilayah darat
1) Batas alam, seperti sungai, danau, pegunungan, lembah
2) Batas buatan, seperti tembok, pagar kawat, parit
3) Batas menurut perhitungan, garis lintang dan bujur bumi
b) Wilayah perairan
1) Batas laut teritorial, 12 mil dari pulau terluar
2) Batas zona persebelahan, 24 mil dari pulau terluar
3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
c) Wilayah udara
1) Batas wilaya udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut
Kewenangan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara
a) Di atur oleh UU No.43 tahun 2008 pasal 10 ayat 1
Kekuasaan pemerintah dalam mengelola kekayaaan alam
a) Di atur oleh UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3
B. Kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia
1.Pengertian warga negara dan penduduk Indonesia
a) Pengertian penduduk
1) Temasuk, apabila mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama
2) Tidak termasuk, apbabila mendiami suatu wilayah negara negara dalam jangka waktu yang sementara
b) Pengertian warga negara
1) Temasuk, apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota wilayah negara yang bersangkutan dangan memiliki status kewarganegaraan asli
2) Tidak temasuk, apabila seseorang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota wilayah negara yang bersangkutan dangan memiliki status kewarganegaraan asli
Tentang warga negara
a) Asas ius soli, berdasarkan tempat kelahiran
b) Asas ius sanguinis, berdasarkan keturunan
Cara memperoleh kewarganegaraan
b) Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
c) Pengangkatan atau adopsi resmi
a) Karena keturunan
d) naturalisasi
e) Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
f) Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
g) Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
Hilangnya kewarganegaraan
a) Memperoleh kewarganegaraan lain
b) Dinyatakan hilang
c) Menolak melepaskan kewarganegaraan lain
4.Hak warga negara
a) Hak warga negara di atur diUUD 1945 pasal 27 ayat 1-3
C. Kemerdakaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
Pengertian kemerdakaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
a) Setiap manusia memiliki kebebasan secara hakiki dalam memilih , melaksanakan ajaran agama sesuai dengan kenyakinannya, dan tidak boleh di paksa oleh siapa pun
Jaminan kebebasan beragama
a) UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2
b) UUD 1945 pasal 29E ayat 1 dan 2
D. Sistem pertahanan dan keamanan NKRI
1.Hakikat pertahanan negara
a) Menurut UU No. 3 tahun 2002, pertahan negara dimaknai sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara
2.Pandangan hidup tentang pertahanan negara dan kedudukandan peran TNI serta polri
a) Pandangan hidup tentang pertahanan negara di atur di UU No.3 tahun 2002
b) kedudukandan peran TNI serta polri di atur oleh Ketetapan MPR tahun 2000 pasal 1 dan 2
Nilai-nilai bela negara
c) Pancasila
d) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
b) Kesadaran berbangsa dan bernegara
e) Memiliki kemampuan bela negara
a) Cinta tanah air