Penegakkan diagnosis skizofrenia, berdasarkan DSM 5 dapat ditentukan saat individu memiliki dua dari lima gejala, dari kriteria A: meliputi delusi, halusinasi, bicara kacau, perilaku kacau atau katatonik, dan gejala negatif. Selain itu, terpenuhinya kriteria B hingga F seperti adanya disfungsi sosial atau pekerjaan, keberlangsungan minimal 6 bulan, serta bukan merupakan gangguan akibat kondisi medis lain, gangguan suasana perasaan, skizoafektif, gangguan kondisi medis umum ataupun Narkotika Zat Psikoaktif lain dan Alkohol (NAPZA), dan keterkaitan dengan keterlambatan perkembangan individual secara global.