Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pancasila & Kewarganegaraan Global - Coggle Diagram
Pancasila & Kewarganegaraan Global
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Kesepatan ini dimanfaatkan Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan melalui BPUPK & PPK
PROSES PERUMUSAN PANCASILA
1 Juni '45
Sidang BPUPK menghasilkan nama PANCASILA
22 Juni '45
Pembentukan Panitia 9 dan Menghasilkan Piagam Jakarta
10-17 Juli '45
Perumusan UUD & Batang Tubuh
17 Agustus '45
Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus '45
Perubahan Sila pertama & pengesahan Dasar Negara
Proses Perumusan Pancasila (Sidang BPUPK 1) 29 Mei - 1 Juni 1945
M. Yamin
(29 Mei '45)
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
peri kesatuan
Peri Kerakyatan
Kesejakteraan Rakyat
Mr. Soepomo
(31 Mei '45)
kesatuan
Kekeluargaan
keseimbangan lahir batin
musyawarah
keadilan rakyat
Ir. Soekarno
(1 Juni '45)
Nasionalisme datau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat dan Demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pancasila
Soekarno mengusulkan nama dasar negara adalah Pancasila dan disetujui oleh anggota sidang
SIDANG PPKI
18 AGUSTUS '45
PPKI bekerja sejak 9 Agustus '45
18 Agustus '45 Sidang dengan agenda pengesahan Dasar Negara & memilih Presiden & Wakilnya.
Terjadi perdebatan di Sila Pertama, karena kalimatnya berbunyi "menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
Keputusan diubahnya sila pertama menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa"
Nilai Pancasila
NILAI DASAR
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan
NILAI INSTRUMENTAL
Mendasari peraturan dari pusat hingga daerah serta program-program pembangunan
NILAI PRAKSIS
Penerapan dalam kehidupan sehari-hari
MAKNA NILAI PANCASILA
Nilai Ketuhanan
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta
Nilai Kemanusiaan
kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
Nilai Persatuan
Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
Nilai Kerakyataan
Pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
Nilai Keadilan
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
KEWARGANEGARAAN GLOBAL
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
KONSEP KEWARGANEGARAAN GLOBAL
Semakin tipisnya sekat-sekat antar negara & mudahnya akses informasi/komunikasi/barang & jasa ke segala penjuru dunia
Contoh: Pedagangan global, modal internasional, aliran budaya, perjalanan lintas negara dst.