Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hakekat PPKn SD, Pancasila dan Kewarganegaran Global, Hak Asasi Manusia -…
Hakekat PPKn SD
PPKn SD adalah mata pelajaran yang berfokus pada pembentukan diri siswa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan UUD 1945.
Warga Negara yang Bermartabat
- Kesadaran ( Civic Literacy )
Berkaitan dengam pemahaman tentang HAM, Konstitusi, Hukum, Politik, dst.
- Komunikasi Sosio - Kultural ( Civic Engagement )
Terlibat dalam dinamika sosio kultural di masyarakat.
- Partisipasi sebagai warga negara
Inisiatif dan turut serta dalam pemecahan masalah dalam masyarakat.
PPKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral
- PPKn melatih siswa untuk memiliki kesadaran akan nilai luhur pribadi, komunitas dan Bangsa Indonesia dan memperjuangkannya dalam kehidupan sehari - hari.
- PPKn melatih siswa untuk mampu bertindak dengan memperhatikan aspek moralitas yang diyakini secara pribadi, komunitas dan Bangsa Indonesia.
PPKn merupakan Mapel Multidimensional
- Pancasila
- Kewarganegaraan
- Politik
- Pendidikan nilai dan moral
- Pendidikan kebangsaan
- Pendidikan kemasyarakatan
- HAM
- Demokrasi
Nilai dan Moral
- Nilai adalah sesuatu yang diyakini oleh pribadi / masyarakat & berusaha diwujudkan / diperjuangkan dalam kehidupan sehari - hari.
- Moral adalah suatu sistem pandangan dalam diri pribadi / masyarakat dalam memandang kehidupan yang berkaitan dengan baik buruknya pikiran dan perilaku.
Demokrasi adalah sistem yang diterapkan dalam suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan partisipasi anggota kelompok untuk menentukan arah, jalan, dan tujuan dari kelompok masyarakat tersebut.
Substansi materi dan peta kompetensi PPKn
- Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- NKRI sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia.
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.
Sikap Demokratis
- Tidak egois
- Mementingkan kepentingan kelompok
- Terbuka / open minded
- Komunikatif
- Menerima kritik dan saran
- Tidak membeda - bedakan.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai - nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
-
-
Hak Asasi Manusia
Ciri HAM
1.Kodrati : diberikan oleh Tuhan.
- Hakiki : dimiliki sejak lahir.
- Universal : tidak memandang latar belakang suku bangsa, gender dan perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut : presentasi adalah alat komunikasi untuk menyampaikan laporan dan lainnya.
- Tidak dapat dibatasi : semua orang berhak mendapatkan hak.
-
Hak yang tidak dapat dikurangi
- Hak untuk tidak diperbudak.
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk tidak disiksa.
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
- Hak beragama.
Bentuk Pelanggaran HAM
- Diskriminasi : pembatasan, pelecehan dan pengucilan seorang / kelompok karena perbedaan.
- Penyiksaan : perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit / penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani.
- Pelanggaran HAM Berat : pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM Ringan : pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia. Akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Pembersihan PKI ( 1965 - 1966 )
- Penembakan Misterius ( 1982 - 1986 )
- Tragedi Rumah Geudong, Aceh ( 1989 - 1998 )
- Tragedi Talangsari ( 1989)
- Pembunuhan Marsinah ( 1993 )
- Tragedi Trisakti ( 1998 )
- Penculikan Aktivits ( 1997 / 1998 )
- Tragedi Semanggi 1 & 2 ( 1998 - 1999 )
- Bom Bali 1 & 2
- Pembunuhan Munir ( 2004 )
Prinsip Pembelajaran HAM SD
- Konkret
- Siswa aktif
- Bermain sambil belajar
- Berpusat pada siswa