Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Asasi Manusia, Nama: Gervince Olivia Nigin_ 201134260 - Coggle Diagram
Hak Asasi Manusia
Hak tidak dapat di kurangi dalam hal apapun
Hak untuk hidup
Hak tidak untuk disiksa
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
Hak untuk tidak di perbudak
Hak beragama
Hak di akui dihadapan hukum
Hak untuk tidak di tuntut hukum yang berlaku surat
Aparatur negara dengan segaja atau tidak sengaja
menghalangi
mencabut
Mengurangi
mebatasi Hak orang lain maka hal tersebut sudah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugra tuhan
yang di lindungi oleh negara, hukum dan semua orang
Di junjung tinggi
Di hormati
Universal
Ham berlaku di seluru dunia
Menghormati adat istiadat dan budaya masing-masing
Besifat langgeng
Hak sejak dalam kandungan
Hingga sampai meninggal
Hak yang dapat di kurangi
Hak berekspresi
Hak berorganisasi
Ham dapat dibatasi oleh UUD' 45
Dalam Ham pemerintah wajib
Tidak boleh atau tidak berhak mengganggu hak orang lain
Melindungi hak asasi manusia dari setiap orang
Berhak memiliki rumah dan tempat tinggal
Namun orang lain tidak boleh mengganggu orang yang punya rumah tersebut
pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengusur rumah orang itu
Negara berkewajiban untuk melindungi Ham
Ketika ada hak lain yang mengganggu ham, negara wajib memberikan perlindungan
Negara berkewajiban untuk memenuhi ham
Negara harus mengambil langkah-langkah, supaya menjadi lebih baik dari waktu ke waktu
Hak anak atas pendidkan
stiap orang harus bisa menghormati hak asasi orang lain
tertib dalam menjalankan kegiatan bermasyarakat
Hak asasi manusia secara kodrati
Ham sudah menjadi kodrat manusia
)
Nama: Gervince Olivia Nigin_ 201134260